Ilustrasi
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh menemukan kesalahan penganggaran belanja hibah serta belanja barang dan jasa Rp3.645.278.000 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tamiang.
Kesalahan itu ditemukan saat pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Disdikbud Kabupaten Aceh Tamiang. Realisasi yang seharusnya belanja hibah malah dijadikan belanja barang dan jasa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Dinas Pendidikan diketahui terdapat penganggaran belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk satuan pendidikan dasar (Satdikdas) swasta dianggarkan pada belanja barang dan jasa, yang seharusnya belanja hibah," demikian tulis BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1.A/LHP/XVIII.BA.C/03/2023.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menganggarkan belanja barang dan jasa BOS sebesar Rp32.403.570.450 dengan realisasi Rp31.064.278.499 atau 95,87 persen dari anggaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021, penganggaran dana BOS pada Satdikdas swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilakukan sesuai kode rekening berkenaan melalui belanja hibah.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sementara hasil analisis dokumen APBK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa, penyaluran kepada Satdikdas, Satdikmen dan Satdiksus swasta dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp3.645.278.000,00.
Atas kesalahan tersebut, Kepala Bidang Anggaran BPKD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengaku, hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman atas aplikasi SIPD, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengusul anggaran, tidak mengetahui terdapat kode rekening belanja hibah dengan rincian objek hibah Dana BOS ke Satdik.
Kesalahan ini menyebabkan belanja hibah kurang saji dan belanja barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3.645.278.000. Artinya ada kesalahan penganggaran atas belanja hibah serta belanja barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang sebesar Rp3.645.278.000.
Itu sebabnya BPK menilai TAPD dalam menyusun dan menetapkan anggaran belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku dan atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui sekretaris daerah, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sependapat dengan BPK dan akan melakukan langkah perbaikan ke depannya.
Selanjutnya BPK merekomendasikan penjabat (pj) maupun bupati Aceh Tamiang agar memerintahkan TAPD, dalam menyusun dan menetapkan anggaran supaya mematuhi ketentuan yang berlaku.
Lalu memerintahkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tamiang untuk lebih cermat dalam mengawasi perencanaan kegiatan dan penganggaran pada SKPK yang dipimpinnya dan menginstruksikan kepala Subbagian Umum dan Program SKPK terkait.[ZF]