LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada tanggal 6 Juli 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyurati Ketua DPR Aceh agar mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur Aceh. Hal ini tertuang dalam surat bernomor 100.2.3/29771/SJ tanggal 5 Juni 2023.
Dalam surat itu juga disebutkan berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
Namun sejauh ini, DPRA menyepakati hanya satu nama yang dimuculkan,padahal Mendagri meminta 3 nama untuk jadi pengganti Pj Gubernur Aceh.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Kita sebagai generasi muda Aceh hari ini, pastinya berharap kepapada DPRA agar merekomendasi putra daerah yang punya kapasitas dan paham terhadap kondisi Aceh saat ini, jangan ada gratifikasi dibalik usulan satu nama itu," ungkap Ilham Rizky Maulana selaku Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh dalam diskusi bersama Menko Polhukam DEMA UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Senin (12/06/2023).
Menko Polhukam DEMA UIN Ar-Raniry, Mahmudal Hakim, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan agar Pj Gubernur Aceh diamanahkan kepada Putra asli Aceh yang mengerti dan berpengalaman dengan keadaan provinsi Aceh.
lanjutnya, Aceh masih memiliki banyak Sumber Daya Manusia (SDM) untuk ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh masih ada putra-putra daerah yang memiliki loyalitas dan kapasitas lebih matang serta memiliki jaringan luas dalam kancah lokal maupun Nasional, lagipula kondisi Aceh hari ini butuh sosok pemimpin yang mampu mengurangi angka kemiskinan dan meminimalisir jumlah pengangguran.[*/Red]