Foto: Rumoh Geudong di Desa Bili Aron, Kecamatan Geulumpang tiga, Kabupaten Pidie yang kini sudah diratakan dengan tanah jelang kedatangan Presiden Jokowi ke Aceh, Selasa (27/06/2023). Pembersihan Lahan Rumoh Geudong menjelang Kick Off penyelesaian Nonyudisial pelanggaran HAM berat di Aceh.
LINTAS ATJEH | PIDIE - Rumoh Geudong yang menjadi salah satu bukti situs pelanggaran HAM berat di Aceh dirobohkan pada 19-21 Juni 2023 lalu. Hal itu dilakukan menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkan atau kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM di daerah itu pada 27 Juni 2023.
Sejarah Rumoh Geudong
Rumah Geudong merupakan bukti sejarah adanya penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat TNI dan Polri selama masa konflik Aceh (1989-1998).
Penyiksaan ini juga kerap disebut sebagai Tragedi Rumoh Geudong, yang kala itu Rumoh Geudong menjadi basis Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
Mengutip buku From Fears to Tears yang ditulis oleh Abdul Manan dkk, warga Aceh yang disiksa oleh aparat TNI dan Polri di Rumoh Geudong merupakan mereka yang dituduh menjadi bagian dan simpatisan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tanpa adanya proses hukum.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Tidak jarang kemudian banyak warga yang menjadi korban merupakan penduduk sipil biasa yang dipaksa sebagai anggota GAM.
Laporan Komnas HAM mencatat bahwa Tragedi Rumoh Geudong merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat yang mencakup kejahatan kemanusiaan seperti penangkapan sewenang-wenang, pemerkosaan, penyiksaan, sampai pembunuhan.
Kejahatan kemanusiaan itu setidaknya mengakibatkan 109 penduduk sipil diduga disiksa dan 74 perempuan diperkosa. Sementara itu, setidaknya terdapat sembilan orang dibunuh di Rumoh Geudong dan delapan orang lainnya tidak pernah kembali ke keluarganya hingga hari ini.[tempo.co]