Munculnya kembali sengketa antara masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu menjadi perhatian khusus Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman, didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRK Suprianto dan Fadlon langsung turun ke lokasi, Selasa (30/05/2023) siang.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sengketa antara warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara dengan perkebunan kelapa sawit PT Raya Padang Langkat (Rapala) yang sempat didamaikan oleh Forkopimda Aceh Tamiang, pada 22 Mei 2023 lalu, kembali lagi terjadi.
Babak baru persengketaan antara kedua belah pihak, berawal dari keinginan warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu yang ingin tetap tinggal di perumahan karyawan tanpa harus bekerja di PT Rapala.
Warga beralasan bahwa mereka berhak untuk tetap tinggal di perumahan karyawan demi menjaga legalitas kampung.
"Rata-rata yang tinggal di perumahan karyawan itu adalah perangkat kampung, termasuk datok penghulu. Kalau mereka pergi dari sini, artinya administrasi kampung tidak berjalan," kata Tuha Lapan, Khairuddin, Selasa (30/05/2023).
Warga menawarkan opsi kedua, yaitu bersedia meninggalkan perumahan karyawan asal masih boleh tinggal di lingkungan Perkebunan Sungai Iyu yang merupakan HGU PT Rapala.
"Atau pihak perusahaan mengeluarkan sebagian HGU untuk dijadikan balai kampong, polindes dan fasilitas umum," kata dia.
Namun keinginan ini tidak disetujui PT Rapala, karena telah melanggar tiga poin kesepakatan damai yang sudah ditandatangani kedua belah pihak di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada 22 Mei 2023.
“Ada tiga poin kesepakatan yang melibatkan datok, perangkat kampung dan perwakilan masyarakat, tapi poin pertama dan poin kedua mereka langgar sendiri," kata Askeb Manajer PT Rapala, Muhammad Arif.
Arif menjelaskan tiga poin ini tentang membolehkan masyarakat tinggal di perumahan karyawan asal bersedia bekerja di PT Rapala, kemudian bersedia meninggalkan perumahan bila tidak mau bekerja, dan PT Rapala berkomitmen membangun kantor datok penghulu.
“Poin pertama dan kedua mereka langgar, padahal ini sudah disepakati di hadapan Forkopimda,” kata Arif.
Arif menegaskan sikap tegas ini berkaitan dengan aturan hukum dan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
“Karyawan kami belum punya rumah, harusnya mereka menempati rumah itu, tapi kondisi hari ini dihuni warga,” kata Arif.
Dalam surat lain, warga bersedia meninggalkan perumahan karyawan asal dibolehkan tinggal di dalam lingkungan perkebunan.
Hal ini dinilai Arif janggal, karena nantinya akan berdiri tenda sebagai tempat tinggal masyarakat.
“Hari ini kami (Rapala) dianggap paling zalim, padahal kami hanya bercerita tentang hak dan kewajiban,” kata dia.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Babak baru sengketa ini langsung mendapat perhatian Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman yang langsung menemui warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu, pada Selasa (30/05/2023) siang.
Meurah datang bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan Fadlon.
Dalam pertemuan tersebut, Meurah mendengarkan saran dan masukan kedua belah pihak.
Diakuinya, persoalan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut investasi dan hak warga negara.
"Ini harus dirembukkan lagi, harus duduk lagi nanti dengan BPN dan Dinas Pertanahan," kata Meurah.
Sebelumnya dikabarkan, sengketa lahan yang telah menguras waktu lebih kurang 10 tahun tersebut berakhir damai setelah difasilitasi oleh Forkopimda melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Senin (22/05/2023).
Dalam RDP yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, Fadlon, S,H., Kapolres Aceh Tamiang, Muhammad Yanis, S.I.K., M.H., DanDim 0117 Aceh Tamiang, Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, S.I.P. M.Si serta Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, S.H, M.H. menghadirkan kedua belah pihak yaitu pihak Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan beserta perangkatnya serta Pihak PT Rapala yang dihadiri oleh Zulkifli, S. E., M.P. selaku Direktur Operasional beserta jajarannya
Dalam Berita Acara Nomor : 1 /KOM.I/V/2023 tentang Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Tamiang Terkait Dengan Sengketa Lahan Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan PT. Rapala yaitu:
1. PT. Raya Padang Langkat dalam hal ini diwakilkan oleh PT. Raya Padang Langkat (disebut Pihak Pertama) dan Ramlan (Datok Penghulu Kampung Sei Iyu (disebut Pihak Kedua) membuat kesepatan Bersama, Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan dan telah mencapai Persetujuan bersama sehubungan dengan sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sei Iyu Kecamatan Bendahara Kedua Belah Pihak secara musyawarah kekeluargaan.
2. Bahwa Pihak Pertama akan menerima kembali Eks. PT. Parasawita/ anak kandung atau yang masih sedarah yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas dan/atau perumahan Karyawan Pihak Pertama untuk bekerja di Perusahaan Pihak Pertama sebagai salah satu syarat untuk dapat menempati rumah dinas dan/atau perumahan karyawan PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala), namun apabila Pihak Kedua tidak bersedia bekerja dan/atau tidak lagi bekerja di Perusahaan Pihak Pertama . maka, Pihak Kedua wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas dan/atau Perumahan Karyawan tersebut secara sukarela, untuk itu pihak Pertama akan memberikan tali asih/kompensasi berupa uang kerohiman senilai Rp20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua;
3. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak bersedia untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama, maka pihak Pertama berhak untuk mengosongkan dan/atau mengambil alih perumahan tersebut yang merupakan asset dari Pihak Pertama melalui proses dan prosedur yang berlaku;
4. Bahwa selanjutnya Pihak Pertama akan mencabut Pengaduan Pidana yang telah diajukan di Polres Aceh Tamiang yakni Laporan Polisi No: LP. B /36/V/ 2018 / SPKT tanggal 23 Mei 2018, setelah kesepakatan ini ditandatangani dan dijalankan dan menyerahkan tembusan surat pencabutan tersebut kepada Pihak Kedua;
5. Bahwa terkait dengan permasalahan tanah yang dimohonkan pelepasannya oleh Pihak Kedua seluas 10,7 Ha, para Pihak sepakat bahwa hal tersebut akan dievaluasi oleh Lembaga / Instansi yang berwenang di bidang Pertanahan pada saat dilakukan proses pembaharuan Hak Guna Usaha sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku;
6. Bahwa Pihak Pertama akan membantu memfasilitasi Pembangunan kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu melalui dana CSR yang akan dibangun Tahun 2023, Pihak Pertama dan seluruh wilayah HGU No. 168 dan 169 Pihak Petama masuk dalam wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sei Iyu.
Sementara hasil yang tertuang di Berita Acara tersebut ditandatangi oleh Fadlon, SH (Wakil Ketua DPRK), Miswanto, SH (Ketua Komisi I), Sugiono Sukandar, SH (Wakil Ketua Komisi I), Dody Fahrizal, SE (Sekretaris Komisi I), Irwan Effendi, SE (Anggota Komisi I), Erawati Is, SH (Anggota Komisi I), Muhammad Saman, S. Pd (Anggota Komisi I), Purwati (Anggota Komisi I), Sopia Andriani, SP, SI (Dinas Pertanahan) Muhammad Yanis, S.I.K., M.H. (Kapolres Aceh Tamiang), Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, S.I.P. M.Si (DanDim 0117 Aceh Tamiang), Joko Wibisono, S.H, M.H. (Kajari Aceh Tamiang), Aklis Indriana (Kepala BPN Aceh Tamiang), Sandi Suhendri, S. STP (Camat Bendahara), Zulkifli, S. E., M.P (Perwakilan PT. Raya Padang Langkat), Said Zainal, SH (Ketua LSM Lembah Tari) Tgk Khairuddin (Tuha Peut 8 Wali Nanggroe), M. Yusuf (Kepala Mukim Tengku Tinggi), Ramlan (Datok Penghulu Perkebunan Sei Iyu), Suriono (Ketua MDSK Kampung Perkebunan Sei Iyu), Sarwo Edi, S.H (Pengacara Kampung Perkebunan Sei Iyu).[ZF]