(Baca: Tidak Miliki Izin, Pengelola Tempat Wisata Bakau Island Terkesan Kebal Hukum)
"Prektek pungli yang terjadi di kawasan wisata Bakau Island itu dilakukan oleh Nanang Mustafa sejak tahun 2005 hingga sekarang, tetapi tidak tersentuh hukum. Apakah penegak hukum tidak berani menindak?" ujar T Fadli yang akrab disapa Popon saat ditemui LintasAtjeh.com di salah satu cafe di Kota Langsa, Jum'at (26/05/2023).
Popon menjelaskan bahwa kawasan wisata Bakau Island tersebut merupakan milik negara sehingga dalam pengelolaan tempat tersebut harus memiliki izin.
"Namun selama 18 tahun tempat tersebut dikelola secara pribadi oleh oknum Panglima Laot Kuala Langsa tanpa ada izin dari pemerintah. Dan itu sangat bertentangan dengan aturan di negara ini," terang Popon.
"Untuk itu, kami meminta aparat penegak hukum khususnya Polres Langsa agar dapat menindak atau menangkap oknum Panglima Laot Kuala Langsa yang telah melakukan Pungli di tempat tersebut," imbuhnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurutnya, praktek pungli yang dilakukan oleh oknum Panglima Laot Kuala Langsa bisa berjalan belasan tahun secara aman dikarenakan adanya oknum-oknum aparat yang berjaga setiap hari Sabtu dan Minggu di tempat tersebut.
"Karena itu, tidak ada satupun aparat penegak hukum yang berani menindak adanya praktek pungli di tanah milik negara," ketua Popon.
"Kita berharap kepada pihak kepolisian dari Polres Langsa agar berani menindak oknum Panglima Laot Kuala Langsa terkait praktek pungli," pungkasnya. [Sm]