-->

Kejati Aceh Geledah Kantor Dinas Pertanian Aceh Tamiang, Ada Kasus Apa?

31 Mei, 2023, 21.44 WIB Last Updated 2023-05-31T14:45:21Z

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang sedang melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Selasa (30/05/2023).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Selasa (30/05/2023).

Dikabarkan tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen  Perkebunan PT. DJ AM dan PT. DJ AJ terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan HGU.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen PT. DJ AM dan PT. DJ AJ tersebut dibenarkan oleh Kepala Distanbunak Aceh Tamiang, Safuan SP, saat dikonfirmasi Rabu (31/05/2023).
"Memang ada penggeledahan di kantor oleh Tim Kejati dan Kejari, dan diterima oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Perkebunan. Kebetulan saat itu saya sedang mengikuti acara rembuk stunting di ruang sidang utama Kantor DPRK," demikian kata Safuan.

Saat disinggung, apakah ada dokumen yang berhasil disita oleh Tim Kejati dan Kejari, Safuan menjelaskan bahwa ada dokumen per tinggal di kantor yang disita tapi ada juga arsip dokumen lainnya yang diminta tim Kejati dan Kejari tapi ia mengatakan sudah terkena banjir karena dokumen yang dimaksud berada di gudang pertanian Desa Kampung Durian Kecamatan Rantau.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Ada dokumen per tinggal di kantor, tapi ada juga arsip dokumen yang diminta tim Kejati dan Kejari sudah terkena banjir karena berada di gudang pertanian Desa Kampung Durian Kecamatan Rantau," kata Safuan

Sementara itu, secara terpisah, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi, SH, ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya penggeledahan oleh tim Kejati Aceh.

“Karena wilayah hukum Kejari Aceh Tamiang, kita hanya mendampingi saja Tim Kejati,” ucapnya singkat di ujung seluler.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, dokumen yang dicari dalam penggeledahan tersebut yaitu, Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang atas pertimbangan teknis Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang terhadap kesesuaian lahan usaha perkebunan PT. DJ AJ, terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertimbangan Teknis Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang terhadap kesesuaian lahan usaha perkebunan Atas Nama PT. DJ AM Terhadap RTRW dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain itu, berita acara hasil inventarisir lahan terhadap permohonan rekomendasi TUP-B PT DJ AJ Kabupaten Aceh Tamiang dan berita acara hasil inventarisir lahan terhadap rekomendasi IUP-B PT DJ AM.

Ada juga, Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh kepada Pimpinan PT DJ perihal permohonan untuk memperoleh JUP-B, serta surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang, perihal Pertimbangan Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang terhadap Kesesuaian Lahan Usaha Perkebunan PT. DJ terhadap RTRW, diikuti surat keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan menerangkan Perusahaan PT. DJ AJ memperoleh hasil kelas IL (Sedang).[ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini