-->

Bawa 52 Kg Ganja dari Aceh, Prajurit TNI AD Ditangkap di Tangerang

08 Mei, 2023, 13.46 WIB Last Updated 2023-05-08T06:46:29Z
Foto: Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan penangkapan oknum TNI terlibat ganja. (Bahtiar Rifai/detikcom)
LINTAS ATJEH | SERANG - Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova membenarkan oknum anggota TNI AD ditangkap atas kepemilikan 52 kilogram ganja di Tangerang, Banten. Oknum berisinial N (33) itu merupakan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh berpangkat Kopda.

"Berasal dari informasi masyarakat bahwa ada yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang. BNN melakukan penggeledahan di dalam kost kamar PL dan N," kata Rachmad di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang, Senin (8/5/2023).

Kopda N dan kurir narkoba asal Aceh berinisial PL (43) itu ditangkap pada Senin (1/5) lalu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kontrakan di Sopono Sakti di Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kanwil Bea Cukai.

Saat digeledah, petugas BNN menemukan 3 tas berwarna hijau yang berisi ganja. Ganja itu dibungkus menggunakan lakban coklat dan diberi kode A, B, C dan rencananya akan dijual di wilayah Banten.

"Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan barang bukti tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Banten," tegasnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Ganja seberat 52 kg dikirim oleh tersangka menggunakan mobil pribadi ke Tangerang. Menurut pengakuannya, keduanya berstatus kurir.

"Ganja dibawa dari Aceh, jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penangkapan. Menurut pengakuan baru sekali, BNN RI sudah tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan," tegasnya.

BNN menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika. Untuk oknum TNI sendiri penangannya saat ini di Pomdam Jaya.

"Ancamannya sama, Ini kita gunakan Undang-undang Narkoba berlaku sama dengan orang sipil, ditambah lagi hukum pidana militer lainya, kita pasal lebih banyak," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menambahkan.

Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari membenarkan penangkapan Kopda N di Kelapa Dua Tangerang oleh BNN Provinsi Banten. Penangkapan pada Senin (1/5).

"Benar, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya. (Ditangkap) tanggal 1 Mei pukul 20.00 WIB," ujar Hamim dikonfirmasi pada Rabu (3/5) lalu.[Detik News] 
Komentar

Tampilkan

Terkini