LINTAS ATJEH | JAKARTA - Tidak kurang dari 5,3 juta nasabah sebuah perusahaan investasi milik Pemerintah Indonesia telah tertipu dan dirugikan hingga puluhan triliun rupiah. Pasalnya, jutaan nasabah yang merupakan rakyat Indonesia itu tidak dapat mencairkan dana yang sudah diinvestasikan di perusahaan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Hingga kini para nasabah masih berjuang keras untuk mendapatkan dananya, namun hasilnya masih nol koma nol alias tidak dibayarkan sesuai perjanjian.
Hal ini disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada jaringan media se-nusantara menanggapi pertanyaan wartawan terkait hasil putusan pengadilan atas gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah nasabah perusahaan asuransi milik Pemerintah, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis, 13 April 2023. “Sangat memprihatinkan, ternyata selama ini Pemerintah melalui BUMN-nya mengembangkan perusahaan investasi bodong alias tipu-tipu bernama PT. ASUransi Jiwasraya. Sekian juta nasabah perusahaan investasi itu tidak bisa mengambil uang yang sudah diinvestasikan di sana,” ungkap lulusan pasca sarjana bidang studi Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris itu dengan nada prihatin bercampur kecewa.
Perusahaan asuransi pada hakekatnya adalah badan usaha yang bergerak di bidang investasi keuangan. Perusahaan itu mengumpulkan uang dari para investor dalam jumlah bervariasi dengan imbalan pengembalian dananya dalam bentuk uang tunai maupun bentuk lain yang nilainya lebih besar dari dana yang diinvestasikan. Sayangnya, dalam 5 tahun terakhir ini, PT. Asuransi Jiwasraya yang dikelola Pemerintah tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh para nasabahnya.
“Berdasarkan fakta itu, saya menilai PT. Asuransi Jiwasraya adalah perusahaan investasi bodong. Perusahaan BUMN itu tidak bertanggung jawab dan terlihat berusaha melakukan tipu-tipu terhadap nasabahnya melalui berbagai modus, salah satunya program restrukturisasi yang jelas-jelas merugikan nasabahnya,” tegas tokoh pers nasional yang getol membela warga terzolimi di negeri ini.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Jangankan mendapatkan untung, tambah Wilson Lalengke, bahkan untuk dana pokoknya saja, para nasabah tidak bisa mengambilnya. Pun sudah melalui putusan pengadilan bahwa perusahaan investasi PT. Asuransi Jiwasraya harus membayarkan dana nasabahnya, perusahaan itu masih mangkir dari tanggung jawabnya.
“Alasannya, perusahaan asuransi itu tidak punya dana lagi. Artinya menurut saya, perusahaan ini bodong, punya nasabah jutaan tapi tidak punya uang dan akhirnya tidak bisa membayarkan dana yang sudah ditanamkan nasabahnya itu. Kemana uang nasabah yang triliunan sudah terkumpul selama ini?” ujar Wilson Lalengke sambil bertanya heran.
Berita terkait di sini: Akrobatik Manajemen, Siapa Diuntungkan dalam Permainan Direksi Jiwasraya?
Sebagaimana diketahui, tidak kurang dari 28 warga yang merupakan korban PT. Asuransi Jiwasraya sedang berjuang mendapatkan dana (investasi) mereka di perusahaan itu. Para nasabah ini dibantu oleh Tim Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang digawangi oleh Wilson Lalengke bersama kawan-kawan pengurus nasional organisasi para jurnalis warga tersebut.
Berita terkait di sini: Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke Pengadilan
“Anggota PPWI kita yang menjadi korban perusahaan investasi bodong PT. Asuransi Jiwasraya berjumlah 28 orang. Mereka terbagi dalam 2 kelompok. Kedua kelompok ini melalui Tim PH PPWI menggugat perdata perusahaan itu ke PN. Jakarta Pusat. Satu kelompok menggugat dengan jenis gugatan wanprestasi atau ingkar janji, satu kelompok lagi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum alias PMH,” beber Wilson Lalengke.
Kelompok penggugat wanprestasi, katanya, telah diputus lebih dari 6 bulan lalu. Gugatan para korban diterima oleh Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya. PN Jakarta Pusat memerintahkan perusahaan asuransi Jiwasraya membayarkan dana nasabah sesegera mungkin.
“Hingga hari ini, perusahaan itu belum membayarkan satu rupiahpun kepada para penggugat. Saya heran, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diabaikan begitu saja oleh perusahaan BUMN itu? Perusahaan apa namanya kalau bukan perusahaan investasi bodong?” cetus Wilson Lalengke dengan nada geram.
Hasil gugatan PMH lebih aneh dan gila lagi. Gugatan kelompok kedua yang diputus oleh Majelis Hakim pada Selasa, 11 April 2023 lalu itu, tidak diterima oleh Mejelis. Bahkan, konsekwensinya para nasabah korban investasi bodong PT. Asuransi Jiwasraya itu harus membayar biaya persidangan sebesar lebih dari 5 juta rupiah.
“Bukan mendapatkan hak-nya mengambil dana mereka di perusahaan BUMN itu, malah harus keluar uang untuk membayar biaya perkara. Apa namanya itu kalau bukan aneh dan gila? Bagi saya para hakim yang mengadili perkara ini masuk kategori tidak waras, bahkan tidak punya otak! Orang meminta uangnya sendiri koq malah tidak dikabulkan? Para korban itu bukan meminta uang negara atau uang perusahaan atau uang orang lain, mereka meminta uang hasil keringat mereka sendiri yang diinvestasikan di perusahaan milik Pemerintah itu. Negara hukum model apa yang diterapkan oleh para hakim itu?” protes Wilson Lalengke dengan nada makin geram.
Ketika ditanyakan tentang apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah atas kasus perusahaan investasi yang telah merugikan jutaan nasabahnya itu, pria yang juga mengecap pendidikan S-2 di Belanda dan Swedia ini menjawab singkat, yakni Pemerintah harus membayar dana nasabah perusahaan BUMN, PT. Asuransi Jiwasraya itu. “Pemerintah sebagai pemilik perusahaan investasi PT. ASUransi Jiwasraya harus membayar dana nasabahnya, tidak ada yang lain. Lebih cepat lebih baik!” tegas Wilson Lalengke menutup keterangannya.[APL/Red]