LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Rimueng Kila Center Aceh (DPP-RKCA) Kabupaten Nagan Raya mengukapkan terkait tender BBM di PLTU 3-4 Nagan Raya tidak Sesuai dengan SOP peraturan yang dikeluarkan oleh PLTU 3-4 (PT-MPG) LSM RKCA Minta GERAK dan penegak hukum turun tangan. jangan duduk diam.
Ketua LSM Rimueng Kila Center Aceh (RKCA) Agus Salim. RZ.S.Sos kepada awak media mengatakan, Kamis (13/04/2023). Terkait pelelangan BBM di perusahaan PLTU 3-4 tidak sesuai, karna selama ini pihak perusahaan hanya menututupi publik, bahkan pelelangan belum di umumkan pemenang BBM tersebut sudah di masuk oleh oknum.
“Karna selama ini pihak PLTU 3-4 (PT. MPG) selalu mengakses lewat media sosial (Medsos) warga negara asing (WNA) sedangkan putra Nagan Raya cukup banyak untuk akses medsos,” ucapnya.
“Kami dari pihak Lembaga RKCA sudah menjumpai beberapa perusahaan yang ikut pelelangan BBM tersebut, namun pihak Perusahaan yang ikut tidak menerima hasil keputusan panitia bahkan sudah membuat sangahannya namun pihak panitia tidak di respon,” tuturnya.
Lanjutnya, perlu kita ketahui bersama, yang ikut pelelangan BBM di PLTU 3-4 yakni PT. Citra Bintang Familindo, PT. Petro Gasindo Intiaga, PT. Kaharutama, PT. Hijrani BJB Group, PT. Adi Guna Makmur Sentosa, PT. Anung Jaya Abadi Internasional dan PT. Dian Permata Abadi. Total perusahaan yang ikut hanya tujuh perusahaan.
“Dalam SOP pelelangan bagi pemenang tidak boleh mengsubkontrakan kepada pihak ketiga saham perusahaan harus mempunyai izin bersubsidi,” imbuhnya.
Agus menambahkan, yang bahwa pihak panitia pelelangan sudah memberi pengumuman pemenang pada tangal 8 April melalui Media Sosial (Medsos) Warga Negara Asing (WNA).
“Yang bahwa sebagai pemenang tersebut tidak sesuai dengan SOP panitia, karna perlu kita ketahui bersama dalam penjualan BBM Industri (Non Subsidi) Izin usaha perdagangan bahan bakar cair di dalam NIB saja,” tambahnya.
“Tetapi harus mempunyai dan harus ada izin penyalur BBM Industri, izin migas dan izin pengangkutan barang berbahaya (B3),” tegasnya.
Lanjutnya, dalam hal ini perusahaan yang dimenangkan oleh panitia pelelang tidak memiliki izin yang lengkap. Jika hanya berpedoman dengan NIB, perusahaan apapun bisa meng input perdangangan bahan bakar cair tersebut.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
“Jika karna tinggal berususan dengan notaris dan bayar 500 ribu per izin yang diinginkan. tapi izin ini tidak menjelaskan apakah BBM yang akan disupplay legal atau tidak. subsidi atau non subsidi,” tambah Agus.
Sebutnya, dalam dokumen tender, disebutkan bahwa dilarang melakukan subkontrak produk lelang. Dalam hal ini, PT. Adiguna Makmur Sentosa perusahaan yang menang namun Perusahaan tersebut melakukan subkontrak, dikarenakan mereka menggunakan PT. Wirastama Abadi dalam hal pengadaan barang dan pengangkutan. PT. Wirastama adalah agen bukan Produsen.
“PT. Adiguna Makmur Sentosa Tersebut jelas tidak memiliki armada truk tangki. Bagaimana bisa memilih calon pemanang yang tidak mempunyai armada milik sendiri,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam dokumen tender halaman 145, poin nomor 16, dijelaskan terkait agen dan produsen. Surat dukungan dalam hal ini PT. Adiguna Makmur Sentosa itu bukan agen pihak pertamina, bagaimana bisa menawarkan barang solar tersebut, namun ada PT yang lengkap dengan izin dan mempunyai mobil tangki sendiri kok di gagalkan, ada apa.
“Bahkan ada PT yang lengkap memilki surat penyalur atau pun agen pertamina dukungan langsung dari produsen barang yaitu PT. Pertamina sendiri kok disisihkan panitia tersebut, ada apa,” imbuhnya.
Tambahnya lagi, yang aneh lagi, bagaimana bisa perusahaan PT yang dipeumenangkan oleh MPG yang tidak memiliki pengalaman kerja dalam hal pengadaan BBM Solar Industri dipilih sebagai pemenang.
“Maka dengan ini kami dari pihak LSM RKCA memintak kepada GERAK dan kepada penegak Hukum agar turun tangan dan mengecek ulang tentang hal tersebut, hinga tidak terjadi yang kita inginkan,” pungkas Agus.
“Tentang ketenaga kerjaan juga ditutupi tidak keterbukaan selama ini, namun ada juga oknum didalam perusahaan satu persatu untuk memasuki ketenaga kerjaan dari luar Nagan Raya,” tutupnya
Hingga berita ini diayangkan pihak awak media mencoba mengkonfirmasi dengan PLTU 3-4 atau PT. MPG, namun pihak PLTU 3-4 atau PT. MPG tidak terhubung sampai berita ini naik tayang.[Ms]