RASA TANGGUNGJAWAB adalah sifat yang ada di dalam diri manusia menjadi kewajiban yang ditanggung seorang individu dan termasuk menanggung akibatnya. Setiap tindakan dan keputusan ini dituntut untuk memiliki tanggungjawab. Tanggungjawab dipercayakan pada seseorang atau orang lain diterima sebagai tugas. Sikap tanggungjawab ini diwujudkan pada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Sikap ini terbentuk seiring perkembangan seorang anak sampai dewasa.
Sedangkan sikap keadilan adalah kata dasar adil yang bermakna sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Sikap keadilan juga disebut dengan beberapa pengertian yakni Keadilan adalah suatu tindakan yang didasarkan pada norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Keadilan merupakan suatu tindakan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memperlakukan orang pada kedudukan yang sama, dan keadilan merupakan sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah, tidak memihak, serta memberikan sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Namun rasa tanggungjawab dan sikap keadilan tersebut sekarang malah menjadi pembicaraan yang hangat dan sering kita dengar di kalangan masyarakat Indonesia. Masyarakat menanyakan dimana rasa tanggungjawab dan sikap keadilan yang dulu sangat diprioritaskan pemerintah maupun di kalangan masyarakat Indonesia. Seketika rasa tanggungjawab dan sikap keadilan mulai pudar ditelan waktu karena semakin berjalannya era. Pemerintah dan masyarakat mulai kurang respect terhadap sesama manusia.
Hal tersebut bisa kita lihat diberita-berita yang ditayangkan di televisi atau handphone kita masing-masing. Semakin banyak saja kasus yang sampai sekarang tidak ada kejelasan dimana letak rasa tanggung jawab bahkan sikap keadilan yang diambil untuk mengatasi sebuah masalah yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Sila kelima Pancasila berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun, kenyataannya, ketidakadilan kerap terjadi di negeri ini. Salah satu ketidakadilan yang sering menarik perhatian masyarakat adalah ketidakadilan hukum.
Salah satu contoh kasus dari rasa tanggungjawab yang hilang adalah “Bocah 15 Tahun Tabrak Siswa SMA hingga Tewas Jadi Tersangka, Keluarga Tetap Tak Mau Minta Maaf”. Dalam kasus ini dikatakan bahwa tersangka yang membawa motor Yamaha R25 dengan berboncengan melaju kencang dan menabraki korban yang sedang menyebrang jalan dengan motor Jupiter. Sang korban menghembuskan nafas terakhirnya di ICU RSUP Kariadi setelah mengalami koma selama 12 hari.
Meskipun demikian, dari pihak keluarga pelaku masih menolak untuk meminta maaf atas kejadian kecelakaan tersebut. Sedangkan dari pihak Almarhumah terus mencari rasa tanggungjawab atas kematian yang tidak wajar yang menimpa sang anak. “Kami akan tetap melanjutkan proses ini. Tidak ada kata damai dan maaf yang dapat menggantikan nyawa orang yang kami kasihi,” kata keluarga korban. Upaya tersebut ditempuh agar tidak muncul korban lainnya yang sama kasusnya seperti yang dirasakan korban yang dinilai merugikan orang lain dengan cara kebut-kebutan gak jelas di jalanan.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Contoh kasus dari sikap keadilan yang mulai pudar adalah “Remaja Divonis 1 Tahun Pembinaan Usai Bela Diri dari Begal”. Kasus yang membela diri dari pembegalan yang terjadi pada seorang siswa SMA di Kabupaten Malang pada tahun 2019 inipun menjadi masalah yang tidak ada sikap keadilannya. Karena siswa laki-laki yang membela teman perempuannya yang akan menjadi korban pelecehan itupun menusuk pelaku pembegalan dan pelecehan tersebut dengan pisau yang siswa laki-laki ambil dari dalam jok motornya.
Siswa laki-laki menusuk pelaku pada dada salah satu pembegal yang saat itu ada tiga orang pelaku. Hakim pada kasus tersebut memvonis siswa laki-laki dengan pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Kabupaten Malang. Siswa laki-laki dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Penulis berpendapat dari beberapa kasus di atas bisa kita simpulkan bahwa rasa tanggungjawab dan sikap keadilan masih banyak yang belum tertuntaskan oleh pemerintah di Indonesia. Indonesia yang dikenal dengan Negara Hukum malah menjadi misteri dimana letak hukum-hukum tersebut.
Banyak juga netizen-netizen yang mengatakan bahwa orang-orang yang memiliki banyak uang bisa menyelesaikan masalah dengan mudah tanpa harus sulit menyelesaikannya seperti orang yang kekurangan uang. Padahal kita memiliki hak yang sama pada diri kita sendiri terhadap segala keadilan yang ada di Indonesia mau kita dari kalangan apapun.
Penulis menambahkan upaya-upaya yang dilakukan untuk memulihkan Kembali rasa tanggungjawab dan sikap keadilan kepada rakyat Indonesia dan pemerintahannya adalah dengan cara menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, memberikan teguran atau himbauan kepada para masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, menerima laporan dari masyarakat dengan cepat tanggap karena seperti yang kita tau jika kita melaporkan masalah kita kepada apparat polisi disekitar wilayah kita, kita maalah disuruh untuk menunggu 24 jam dahulu baru bisa melaporkan kembali, Pengadilan memberikan vonis kepada pelaku dengan cara yang adil dan tepat, pihak berwajib juga mengusut tuntas sebuah kasus tersebut, dan pihak berwajib juga harus menetapkan hukuman sesuai dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
Penulis: Riska Rahmainur (Mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry Banda Aceh)