PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) adalah salah satu Program pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu untuk meningkatkan kualitas hidup melalui akses pendidikan dan kesehatan masyarakat. Ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2007. Secara khusus, tujuan PKH ini adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan peserta PKH, meningkatkan taraf pendidikan peserta PKH, dan untuk meningkatkan status kesehatan dan gizi peserta PKH.
Program PKH adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Mereka yang berhak mendapatkan bantuan PKH ini adalah ibu yang sedang hamil/nifas/menyusui, atau yang memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk SD, dan memiliki anak usia SD / SMP /anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Ternyata program ini masih ada permasalah yang perlu di atasi, salah satunya adalah kesulitan dalam menentukan penerima yang berhak untuk menerima bantuan dari program PKH ini. Berdasarkan peraturan menteri sosial nomor 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Hingga sekarang program ini masih di nilai tidak tepat sasaran, karena masih banyak masyarakat yang seharuhnya berhak mendapatkan bantuan tersebut, justru tidak mendapatkannya.
Hal ini dimana penyebabnya karena sistem pendataan masih menggunakan data lama yang belum ter-update sedangkan setiap tahun penduduk selalu mengalami perubahan pola status sosial dan program data masih secara manual.
Kemudian masalah selanjutnya penyaringan terhadap masyarakat yang disebut miskin dan masih ada permasalahan.
Dimana sudah dituliskan kriteria masyarakat miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu:
1. Luas bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari bahan kayu murahan/tanah/bamboo.
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia. Kayu berkualitas rendah / tembok tanpa di plester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur.
7. Bahan bakar sehari-hari adalah kayu bakar.
8. Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu minggu sekali.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya mampu makan satu/dua kali sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan.
12. Sumber penghasilan di bawah Rp 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah di jual dengan minimal Rp 500.000.
Walaupun sudah disebutkan kriteria-kriteria masyarakat miskin di atas dan yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan sosial, tetapi masih juga ada kesalahan para anggota pemilih peserta pemberi bantuan dalam memilih mana yang lebih berhak mana yang tidak. Misal seperti, ketua kelompok PKH yang hanya memilih masyarakat yang dekat sekitaran saja, padahal masyarakat yang jauh dari pandangan malah masih banyak yang lebih berhak mendapatkannya.
Dan juga para anggota pemberi beri bantuan tersebut yang masih mengutamakan orang-orang terdekat, teman atau kerabat yang mereka kenal daripada mengutamakan masyarakat miskin yang benar-benar berhak untuk mendapatkan bantuan ini.
Kesimpulan penulis, program PKH ini adalah program pemberian bantuan sosial bagi para masyarakat kurang mampu dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dalam segi pendidikan dan kesehatan. Secara khusus, tujuan PKH ini adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan peserta PKH, meningkatkan taraf pendidikan peserta PKH, dan untuk meningkatkan status kesehatan dan gizi peserta PKH. Program PKH adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Penulis berpendapat, sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan dan menyaring kembali mana yang benar-benar dan lebih berhak mendapatkan bantuan PKH tersebut.
Referensi:
Jurnal
Pratiwi Intan Putri, Ferdinandus fx.,limantara Arthur D, 2019. Sistem pendukung keputusan penerima program keluarga harapan (PKH) menggunakan metode additive weighting. Jurnal teknik imformatika, sistem informasi, dan ilmu computer, 8 (2) (2019) 2580-2399.
Website : oj.cahayasurya.ac.id/index.php/CT
Suleman syahputra A. & resnawaty risna. Program keluarga harapan (PKH) : antara perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan. Prosiding ks : riset/pkm. Volume: 4,nomor : 1, hal:1-140. ISSN : 2442-4480.
Website: oj.cahayasurya.ac.id/index.php/CT
Link: baca disini
Penulis: Rahma Wahyu Rizkyna (Mahasiswi Ilmu Politik FISIP USK)