-->

Kejati Aceh Menetapkan Mantan Kepala BPN Aceh Tamiang 'Mursil' Jadi Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Negara

12 April, 2023, 22.53 WIB Last Updated 2023-04-12T15:53:44Z

Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh Tamiang yang juga mantan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks HGU PT DJ Alur Jambu dan PT DJP Alur Meranti serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara.
.
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh Tamiang yang juga mantan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks HGU PT DJ Alur Jambu dan PT DJP Alur Meranti serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara.

Selain Mursil, Kejati juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, TY selaku Direktur PT DJ Alur Meranti dan TR selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangun Makodim Aceh Tamiang.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. (Foto/Kia)

Penetapan ketiga tersangka ini setelah penyidik melakukan proses penyelidikan hingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.

""Bahwa dari hasil pelaksanaan ekspose berdasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tindak korupsi penguasaan lahan eks HGU serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab, Rabu (12/04/2023).

Menurut Ali Rasab, para tersangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, lanjut Ali, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mursil melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Kemudian memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

Sementara TY, melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak serta menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tanah negara. Selanjutnya ia juga memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sedangkan, TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Kemudian mengajukan dan menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Di samping itu, juga memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

Adapun kronologinya, tambah Ali, pada tahun 2009 TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan lahan eks HGU PT DJ Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dibantu oleh Mursil yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009 dengan membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun. Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp6,4 miliar.

Kata Ali Rasab, pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dalam kurun tahun 1988 hingga sekarang, PT. DJ Alur Meranti dan PT. DJ Alur Jambu dalam beberapa tahun tidak memiliki alas hak dan atau perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan.

Atas dasar itu, PT DJ Alur Meranti dan PT DJ Alur Jambu mendapatkan keuntungan ilegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan secara melawan hukum.

“Seharusnya mereka tidak berhak menerima ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang tahun 2009 yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berkisar Rp64 miliar," kata Ali Rasab.[*/Red]



 

Komentar

Tampilkan

Terkini