-->

DPRK Aceh Tamiang Resmi Bentuk Pansus, Siap Telusuri Indikasi Permasalahan Mutasi 27 Desember 2022

14 April, 2023, 18.33 WIB Last Updated 2023-04-14T12:46:29Z

Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus)  yang bertugas membahas manajemen kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang berkaitan dengan proses pelantikan dan w kepada 107 pejabat eselon I, II, III, dan IV pada tanggal 27 Desember 2022 lalu, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Selasa (11/04/2023).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus)  yang bertugas membahas manajemen kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang berkaitan dengan proses pelantikan dan w kepada 107 pejabat eselon I, II, III, dan IV pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.


Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Selasa (11/04/2023).

Para anggota DPRK Aceh Tamiang yang hadir mengikuti rapat paripurna pembentukan Pansus Manajemen Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (11/04/2023).

Dalam rapat paripurna yang dihadiri para anggota DPRK Aceh Tamiang tersebut menghasilkan Keputusan DPRK Nomor 5, yang menetapkan 4 poin keputusan tentang Pansus Manajemen Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.



Disela Rapat Paripurna tersebut, Kabag Hukum dan Persidangan, Eko Prasetyo, S.IP. MA, membacakan 4 poin yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2023 yaitu:


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


01. Membentukan panitia khusus (Pansus)  yang bertugas membahas manajem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pe7merintah Kabaupaten Aeceh Tamiang yang berkaitan dengan proses pelantikan dan pengukuhan kepada107 pejabat eselon I, II, III, dan IV pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.


02. Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki masa kerja selama 1 (bulan) dengan tugas:


a. melakukan pengkajian, penelaahan,    pembahasan terkait tahapan hingga prosesi pelantikan dan pengukuhan 107 pejabat eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.


b. membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas serta merumuskan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan masukan perbaikan yang disampaikan dalam rapat paripurna.


03. Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Khusus dibantu oleh Sekretariat Aceh Tamiang dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.


04. Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023 pada Pos Anggaran Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.

Kabag Hukum dan Persidangan, Eko Prasetyo, S.IP. MA, saat membacakan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2023 

Adapun susunan panitia khusus tentang manajemen kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang adalah sebagai berikut:


Ketua            : Miswanto, SH 

Wakil Ketua :  Sugiono Sukandar, SH

Anggota       : Dody Fahrizal, SE

Anggota       : Irwan Effendi, SH

Anggota       : Erawati, IS, SH

Anggota       : Maulizar Zikri

Anggota       : Purwati

Anggota       : Muhammad Saman,S.Pd


"Pansus Manajemen Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil sudah dibentuk melalui paripurna yang dipimpin oleh Wakil DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH, pada Selasa 11 April 2023 kemarin. Insya Allah Pansus siap menelusuri berbagai indikasi permasalahan tentang mutasi dan pengukuhan 107 Pejabat eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, pada 27 Desember 2022 dan akan melahirkan rekomendasi untuk perbaikan," demikian sebut Miswanto saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Jumat (14/04/2023) sore. [Zf]

Komentar

Tampilkan

Terkini