Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung. Permohonan tersebut diserahkan melalui Pengadilan Negari Kuala Simpang, Senin (03/04/2023).
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung. Permohonan tersebut diserahkan melalui Pengadilan Negari Kuala Simpang, Senin (03/04/2023).
Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan untuk menyahuti upaya pengambil alihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan yakni Gugatan di PTUN, Banding di PTTUN Jakarta, dan Kasasi di Mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.
Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Tamiang Nora Idah Nita, SE, didampingi Sekretaris DPC Ansari Asnawi beserta jajaran DPC lainnya kepada media mengatakan, penyerahan berkas untuk diteruskan ke Mahkamah Agung adalah bentuk solidnya kader Partai Demokrat di Aceh Tamiang dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jendral.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Ini fakta solidnya Partai Demokrat dari tingkat pusat hingga daerah," tegas Nora.
Menurut Nora, seluruh Kabupaten/Kota di Aceh juga melakukan hal yang sama, ikut menyerahkan berkas mohon perlindungan hukum dan keadilan.
"Ada 23 Kabupaten/Kota di Aceh secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujarnya.
Dalam penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan selain dihadiri oleh Pengurus DPC Partai Demokrat, juga turut serta hadir Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dari Partai Demokrat Muhammad Nur dan Anggota DPRK Aceh Tamiang, Dody Fahrizal.[ZF]