-->

Spanduk #Tolak Revisi UUPA Berkibar di Banda Aceh

09 April, 2023, 23.51 WIB Last Updated 2023-04-09T16:51:39Z

Salah2 satu spanduk #Tolak Revisi UUPA yang berkibar di Banda Aceh, Minggu (09/04/2023), dipasang pada kawasan lintas Darussalam, bertuliskan: Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPUR) "Revisi UUPA Terkesan Hanya untuk Legislatif Bukan Untuk Rakyat, #Tolak Revisi UUPA".

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Sejumlah spanduk berisikan #Tolak Revisi UUPA berkibar di berbagai lokasi di Banda Aceh, Minggu (09/04/2023). Spanduk berukuran 4x1 meter dari berbagai elemen sipil tersebut terlihat di sejumlah lokasi seperti Simpang BPKP Ulee Kareng, Depan Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) dan di kawasan Darussalam, Banda Aceh.

"UUPA Bukan Hanya Perkara Simbol atau Otak Atik Struktur Pemerintahan dan Hapus Lembaga Adat, Tapi Persoalan Kesejahteraan Rakyat Jauh Lebih Penting," tulis Suara Independen Masyarakat Aceh (SIMA) dalam spanduk berlatar warna biru-putih yang terpajang di depan Gedung BMEC seberang kantor Gubernur Aceh.

Sementara itu dalam spanduk berlatar orange yang dipasang di kawasan lintas Darussalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPUR) bertuliskan "Revisi UUPA Terkesan Hanya untuk Legislatif Bukan Untuk Rakyat, #Tolak Revisi UUPA".

Tak hanya disitu di kawasan simpang BPKP juga terlihat sebuah spanduk penolakan terhadap revisi UUPA. "UUPA adalah Hasil Perjuangan Darah dan Air Mata Rakyat Aceh.. Jangan Sampai Dimanfaatkan Hanya Untuk Kepentingan Segelintir Elit. #Tolak Revisi UUPA".


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sebagaimana diketahui, sosialisasi draft revisi UUPA yang menelang anggaran hingga Rp. 8,4 M dadi APBA itu sedang dilakukan oleh DPRA ke sejumlah DPRK di Aceh.

Draft revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tersebut mendapat protes dan kritikan dari berbagai elemen di Aceh karena dinilai janggal dan aneh. Diantaranya terkait kewenangan DPRA yang dinilai terlalu over, persoalan bendera Aceh yang tak lagi mengacu perundang-undangan, dihapusnya kecamatan pada pasal 2 ayat (3), pemilihan camat melalui pemilihan demokratis, batas Aceh sesuai 1 Juli 1956 yang tak jelas refernsinya pada pasal 3, penghapusan beberapa struktur dalam lembaga adat dan berbagai pasal lainnya yang dinilai tak logis.

Di samping itu, persoalan perpanjangan otsus yang selalu dijadikan alasan revisi UUPA kepada masyarakat dinilai hanya dalih semata, pasalnya Papua berhasil memperpanjang dan menambah dana otsusnya sebesar 2,5% dari DAU hanya melalui Inpres  tanpa mengotak atik UU kekhususannya.[*/Red]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini