"Penolak draft revisi UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh tersebut dinilai selama ini sangat tertutup kepada masyarakat Aceh, bahkan revisi UUPA tersebut berpeluang mempermalukan Aceh di tataran nasional karena pasal-pasal usulan perubahan dari DPRA yang tidak rasional," demikian disampaikan Muhammad Yusuf dalam orasinya.
Menurutnya, ketika alokasi anggaran yang khabarnya mencapai 8 milyar rupiah diplotkan untuk sosialisasi revisi UUPA, namun sosialisasinya seperti asal ada dan cenderung tertutup untuk DPRK dan kelompok tertentu saja.
Dikatakannya, sungguh tidak logis pada pasal 2 ayat (3) draft revisi UUPA kecamatan justru dihapus dari pembagian wilayah Aceh, sementara anehnya pada pasal 100 ayat (2) tentang perangkat daerah justeru kembali disebut ada kecamatan. Lucunya lagi, pada pasal 112 justru disebutkan camat dipilih secara demokratis, jadi aneh ada pemilu untuk memilih camat.
"Pada pasal 3 revisi UUPA disebutkan batas Aceh sesuai peta 1 juli 1956, sementara petanya sampai detik ini bahkan diberbagai institusi tak ada referensinya. Ini namanya seperti mengarang aturan tanpa landasan kongkret," ketus Yusuf.
Ia juga menjabarkan, pada pasal 98 ayat (3) dalam draft revisi UUPA justru imeum mukim, imeum chik, keuchik, tuha peut, tuha lapan, imeum meunasah juga dihapuskan dari struktur lembaga adat.
"Jika revisi UUPA hanya untuk mengobrak abrik sesuatu yang sudah berjalan dalam struktur pemerintahan sesuai dengan keinginan segelintir orang, ini seperti membuat UUPA semakin rancu. Kami mengecam rencana DPRA menghilangkan fungsi pemerintah adat seperti mukim, tuha peut, imum mukim, tuha lapan, dan sebagainya. Jangan otak atik lembaga adat hanya untuk nafsu merevisi UUPA," ungkapnya.
Lucunya lagi, sambung Yusuf, pada pasal 80 draft itu disebutkan bahwa parlok bisa mengajukan DPR RI bahkan mengusulkan PAW DPR RI. Lalu apakah masih disebut parlok kalau cakupannya hingga nasional.
"Sungguh jika pasal-pasal perubahan yang janggal-janggal ini diusul ke pusat malah bakal menjadi lelucon dan berpeluang mempermalukan Aceh secara nasional, apakah DPRA tak memikirkan hal itu?" katanya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sejauh ini UUPA sudah lumayan kuat untuk Aceh, tinggal lagi bagaimana turunannya direalisasikan maksimal. Pendemo juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika dalam revisi UUPA justru nanti pasal-pasal UUPA yang sudah ada jadi hilang.
"Ayo donk berpikir logis jangan berangan-angan yang aneh-aneh, jumlah DPR RI dari Aceh itu hanya 13 orang dari 580 orang total kursi DPR RI. Apa cukup untuk mempertahankan UUPA? Merubah UU itu tidak mudah, jangan sampai kekhususan yang sudah ada justru hilang karena ingin kewenangan DPRA ditambah. Jangan sampai gegara melihat hujan mau turun air di tempayan dibuang, jangan karena ambisi punya kekuasaan dan kewenangan sangat besar, DPRA justru mengorbankan kekhususan Aceh yang sudah diberikan. Ingat!! UUPA itu milik masyarakat Aceh bukan sesuai ingin sekelompok orang saja," ucapnya.
Mengenai dana otsus, Alamp Aksi menyarankan DPRA dan Pemerintah Aceh belajar banyak dari Papua yang mampu memperpanjang dana otsusnya tanpa merevisi UU kekhususannya.
"Kemaren banyak DPRA yang kebelet pergi ke Papua waktu PON, bahkan foto selfie pertemuan dengan tokoh-tokoh Papua, cuma kok gak sekalian belajar dari keberhasilan Papua dalam memperjuangkan perpanjangan dana otsus? Papua berhasil merasionalkan pusat hingga dikeluarkan inpres sehingga dana otsusnya ditambah dan diperpanjang hingga 2041, Aceh sibuk ngotot dengan simbol-simbol dan memperbesar kewenangan dewan, sungguh miris," ujarnya.
Melihat kondisi Aceh saat ini, pihak nya secara tegas menolak draft revisi UUPA demi menyelamatkan marwah kekhususan Aceh yang sudah ada.
"Jika DPRA tetap ngotot harus direvisi, ayo uji publik secara terbuka draft rancangan revisi UUPA itu, jangan sampai memalukan dan merugikan Aceh dikemudian hari. Perlu diingat bahwa UUPA itu milik seluruh rakyat Aceh bukan milik DPRA atau sekelompok orang saja. Untuk itu, kami mendesak DPRA untuk mengkaji kembali terkait revisi UUPA agar tidak merugikan Aceh," pungkasnya. [*]