Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH melalui Bhabinkamtibmas Gampong Matang Seulimeng Brigadir Dian Prianda saat ditemui LintasAtjeh.com usai menyampaikan himbauan tersebut, Sabtu (29/04/2023) mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna menanggapi aduan keresahan masyarakat terkait adanya truk interkuler yang parkir di badan jalan untuk melakukan bongkar muat barang di Jalan Sudirman dan Iskandar Muda, Gampong Matang Seulimeng.
"Saya bersama Perangkat Gampong Matang Seulimeng mendatangi pemilik toko guna menyampaikan himbauan agar dalam melakukan bongkar muat barang harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan Pemko Langsa," ujar Dian.
"Kegiatan bongkar muat sudah diatur oleh Pemko Langsa pada surat Himbauan Walikota Langsa Nomor 550 / 2970/2013, tanggal 26 November 2013 tentang Jadwal Bongkar Muat Barang Dalam Wilayah Kota Langsa," imbuhnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Ia menjabarkan menurut masyarakat, aktifitas bongkar muat di tempat tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalulintas seperti yang pernah terjadi beberapa bulan lalu dan memakan korban jiwa.
"Untuk itu, guna menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan berlalulintas , maka kami diperintahkan Kapolsek Langsa Barat agar menyampaikan himbauan tersebut kepada pemilik toko, serta bagi pemilik toko agar dapat berkomunikasi yang baik dan memperhatikan ketertiban dan kerukunan bermasyarakat disekitar toko tersebut,," terangnya.
"Apalagi kita ketahui bahwa Jalan Sudirman ini kecil sementara lalulintasnya padat sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas jika bongkar muat dilakukan di jam-jam yang aktivitas masyarakat ramai," pungkasnya. [Sm]