SAH! Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) resmi disahkan DPR menjadi undang-undang (UU) pada 21 Maret 2023. Sehingga ini menimbulkan polemik dan mejadi sorotan yang tajam oleh semua masyarakat dan Sebagian besar mahasiswa berani membuatkan meme para “politik tikus” bermunculan di media sosial menandakan bahwa sudah berapa banyak transaksi uang yang terjadi di Gedung dewan perwakilan rakyat (katanya sih), kemudian para buruh yang haknya terhempas dan juga aksi sosial hampir seluruh ujung Indonesia.
Beberapa serikat pekerja dan buruh memang menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Cipta Kerja. Mereka menyatakan bahwa perubahan-perubahan yang terkandung di dalam UU Cipta Kerja dapat merugikan posisi buruh dan pekerja Indonesia. Beberapa isu utama yang dikhawatirkan oleh buruh dan pekerja antara lain terkait dengan kemudahan perusahaan untuk melakukan PHK, penghapusan jaminan kesejahteraan bagi pekerja, dan potensi pengabaian hak-hak buruh.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Beberapa poin dalam UU Cipta Kerja memang menjadi kontroversial dan dianggap tidak pro rakyat oleh sebagian kalangan, antara lain:
• Kemudahan PHK: UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memperpendek masa pemberian pesangon bagi karyawan yang di-PHK. Hal ini dianggap merugikan pekerja dan buruh.
• Pemangkasan tunjangan cuti dan THR: UU Cipta Kerja memangkas tunjangan cuti dan uang THR untuk karyawan. Hal ini dianggap merugikan karyawan yang sudah bekerja keras dan berkontribusi bagi perusahaan.
• Penurunan upah minimum: UU Cipta Kerja memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menurunkan upah minimum di daerah tertentu, yang dapat merugikan pekerja dan buruh di wilayah tersebut.
• Kemudahan perizinan dan perizinan usaha: UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam perizinan dan perizinan usaha bagi investor. Hal ini dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat dan lingkungan serta merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.
• Kemudahan penggunaan tenaga kerja asing: UU Cipta Kerja memperluas penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, yang dapat mengurangi kesempatan kerja bagi pekerja Indonesia.
Sebagai penutup, saya mengutip kutipan dari Eko Cahyono (Peneliti Sajogyo Intitute) UU Cipta Kerja lahan subur investasi, memang jelas masih dominasi nalar kapitalisme ekonomi berwatak dasar mengeruk dan mengkomoditifikasi sumber-sumber agraria nasional, demi memenuhi indeks ukuran agregat makro ekonomi pertumbuhan serta pelipat gandaan keuntungan. Hal itu, tak hanya akan melanjutkan salah asuh politik kebijakan pembangunan dan agraria nasional, tapi juga akan makin menjauhkan tujuan kesejahteraan, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat Indonesia.
Penulis: Ryna Septiana (Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Prodi Ilmu Administrasi Negara Universitas Islam Negeri Ar-Raniry)