Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar berinisial SS alias R (27) saat diamankan personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang | Foto: Dok Humas Polres Atam.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil tangkap tangan dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Selasa (14/03/2023) kemarin.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Isral, SIK, MH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Minggu (19/03/2023) pagi, membenarkan adanya terduga pelaku yang tertangkap tangan dan diamankan karena melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Menurut keterangan Kasat Isral, pelaku berinisial SS alias R (27) warga Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaku tertangkap tangan oleh para personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang di jalan lintas Sumatera, dalam kawasan Kecamatan Kejuruan Muda pada Selasa (14/03/2023) sekira pukul 17.00 WIB kemarin.
Lanjutnya lagi, pelaku SS beserta barang bukti (BB) diamankan pada saat hendak mengantar BBM jenis solar bersubsidi tersebut ke salah satu gudang alat berat di kawasan Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Saat diperiksa para petugas Satreskrim, SS tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas jual beli BBM bersubsidi serta tidak memiliki surat jalan terkait membawa BBM jenis solar bersubsidi. Atas dasar itu para petugas melakukan tindakan penangkapan secara langsung," ungkap Isral.
Turut diterangkan oleh Kasat, selain pelaku SS barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh para petugas yakni, 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam bernopol BK 1028 ZU, beserta 1 (satu) unit pompa air 1 pase.
Selanjutnya, 1(satu) potong selang berdiameter 1 inci dengan panjang 2,5 meter dan 2000 (dua ribu) liter atau 2 (dua) Ton BBM jenis Bio Solar di muat dalam dua buah tangki fiber kapasitas masing-masing 1000 liter.
"Pengakuan pelaku SS alias R ini, BBM bersubsidi jenis solar tersebut dibeli dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di kawasan Kecamatan Pangkalan Susu, dan mau dijual ke salah satu gudang alat berat di kawasan Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda," demikian jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M. Isral, SIK, MH.[ZF]