Kapolres Aceh Tengara AKBP R. Doni Sumarsono, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, SH saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Jumat (24/03/2023) mengatakan, AK (34), Warga Desa Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara diamankan setelah melakukan pengancaman dan pengerusakan rumah dinas bupati, Kamis (23/03/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Setelah mendapat laporan dari Ajudan Pj Bupati Aceh Tenggara tentang adanya peristiwa tersebut, anggota Satreskrim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan terduga pelaku yang sedang membawa senjata tajam," ujar Iptu Bagus.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Bagus menjelaskan, kejadian berawal saat Ak mendatangi rumah dinas Pj Bupati Aceh Tenggara dan meminta bantuan beras untuk pesantren miliknya. Namun tiba-tiba terduga mengamuk dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan pengerusakan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK memiliki penyakit gangguan kejiwaan, hal itu diperkuat dengan bukti adanya surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa, Tuntugan, Sumatera Utara," jelasnya.
"Atas dasar itu Polres Aceh Tenggara menyerahkan AK kepada pihak keluarganya. Dan keluarganya akan membawa AK ke Rumah Sakit Jiwa untuk di obati kembali,” pungkas Iptu Bagus. [Sm]