PEMILIHAN anggota dewan di Aceh diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam pemilihan anggota dewan di Aceh, terdapat beberapa hal yang unik dibandingkan dengan pemilihan anggota dewan di daerah lain di Indonesia. Hal-hal tersebut antara lain:
Sistem Pemilihan: Di Aceh, digunakan sistem pemilihan proporsional dengan sistem pemilu terbuka. Artinya, pemilih memilih partai politik dan bukan calon anggota dewan secara langsung. Setiap partai politik akan mendapatkan kursi sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh. Kursi akan diisi oleh calon dari partai politik yang bersangkutan dengan perhitungan menggunakan sistem D'Hondt.
Kuota Perempuan: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur bahwa setiap partai politik yang mengajukan calon anggota dewan harus memenuhi kuota minimal 30% untuk calon perempuan. Jika partai politik tidak memenuhi kuota tersebut, maka partai tersebut tidak akan bisa mengajukan calon.
Batas Usia: Calon anggota dewan di Aceh harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun pada saat pemilihan.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dukungan Partai: Calon anggota dewan di Aceh harus mendapatkan dukungan dari partai politik yang mencalonkannya. Jika calon anggota dewan tidak didukung oleh partai politik, maka ia tidak dapat mencalonkan diri secara independen.
Syarat Pendidikan: Calon anggota dewan di Aceh harus memiliki minimal pendidikan SMA atau sederajat.
Pemilu Tunggal Serentak: Di Aceh, pemilihan anggota dewan dilakukan secara serentak dengan pemilihan kepala daerah. Artinya, pemilih di Aceh akan memilih anggota dewan dan kepala daerah pada saat yang sama.
Itulah beberapa hal yang unik dalam pemilihan anggota dewan di Aceh. Semoga informasi ini dapat membantu.
Penulis: Nur'Aini Wandira (Mahasiswi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry)