-->

Parlementaria: DPRK Aceh Tamiang Fasilitasi Sosialisasi Draft Perubahan UUPA

08 Maret, 2023, 14.25 WIB Last Updated 2023-03-16T07:26:23Z

DPRK Aceh Tamiang memfasilitasi sosialisasi Draft Perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, Ulama, Akademisi, LSM, Partai Politik dan di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, pada Rabu 8 Maret 2023.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - DPRK Aceh Tamiang memfasilitasi sosialisasi Draft Perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, Ulama, Akademisi, LSM, Partai Politik dan di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, pada Rabu 8 Maret 2023.

Kehadiran Tim sosialisasi  Draft Perubahan UUPA tersebut dikordinir Ketua DPRA, Saiful Bahri dangan Ketua Tim sosialisasi Mawardi M, SE. dan Sekretaris, H Ridwan Yunus, SH diterima langsung Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan Fadlon.

Pada kesempatan tersebut, tim sosialisasi menjelaskan maksud mensosialisasikan draft perubahan UUPA dan menjaring aspirasi dari beberapa wilayah dengan tatap muka dan diskusi interaktif  dengan melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, LSM, partai politik.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, dalam sambutannya mengatakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berdampak pada revisi pasal-pasal lainnya untuk menguatkan Aceh agar cepat berkembang dan maju.

“Revisi UUPA bertujuan untuk penguatan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005”, ujar Suprianto.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

“Melalui kegiatan sosialisasi draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, salah satunya kami berharap memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh tetap diberikan oleh Pemerintah Pusat demi pembangunan di Aceh,” harap Ketua DPRK Aceh Tamiang ini

Sedangkan Tim Sosialisasi DPRA, Sekretaris Tim Sosialisasi, H Ridwan Yunus, menjelaskan bahwa selama ini UUPA belum efektif berjalan seperti yang diharapkan.
Ada beberapa ruang lingkup penguatan dan perubahan UUPA, yaitu ;

1.Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh
Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh antara lain perdagangan luar negeri secara langsung; penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong; pengelolaan pelabuhan laut dan bandara udara yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan persetujuan-persetujuan internasional dilakukan dengan berkonsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh.

2. Penguatan pendapatan Aceh
Penguatan pendapatan Aceh antara lain pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil; skema baru dalam transfer dana otonomi khusus; pengelolaan dan kepemilikan aset di Aceh dan realisasi pembagian hasil Sumber Daya Alam (Minyak, Gas dan Mineral dan Batu Bara).

3. Perubahan aspek regulasi
Mengenai aspek regulasi, hal yang menjadi pembahasan adalah regulasi yang mengatur tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh perlu direvisi kembali.

Diakhir sosialisasi Tim Sosialisasi UU Pemerintah Aceh DPRA mengucapkan terima kasih kepada DPRK Aceh Tamiang yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut  dan kepada peserta yang hadir untuk sama-sama berdiskusi terhadap perubahan UUPA yang nantinya akan sesuai dengan butir-butir perjanjian MoU Helsinki.[ZF]




 

Komentar

Tampilkan

Terkini