Kepala LPN Kelas II B Langsa, Herman Anwar saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon seluler membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Kedua warga binaan kedapatan menyimpan 18 paket sabu yang diduga untuk diedarkan di LPN. Razia rutin yang dilaksanakan petugas sekaligus dalam rangka memperingati hari permasyarakatan dan juga upaya bersih-bersih menyambut datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Herman.
"Selain barang bukti 18 paket kecil sabu, petugas mendapati 2 buah telepon seluler dan sejumlah uang tunai. Adapun barang-barang terlarang itu merupakan milik dua orang warga binaan berinisial R dan JN yang berada di salah satu kamar blok 2," imbuhnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Herman juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dan menyerahkan kedua warga binaan tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku dan barang bukti kini telah kita serahkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan pengembangan perkaranya," pungkas Herman Anwar.
"Saat ini kedua terduga tersebut sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan untuk proses lebih lanjut," tegas Iptu Shandy. [Sm]