(Baca: Ketua KIP Kota Langsa dan 3 PPK Langsa Timur Dilaporkan ke DKPP)
Hal tersebut disampaikan Tarmizi, S.Sos.I, Ketua LSM Barisan Muda kepada LintasAtjeh.com Sabtu (25/03/2023) di salah satu cafe di Kota Langsa.
"Apa yang disampaikan T Faisal di beberapa media yang menyatakan KIP Kota Langsa tidak ikut campur dalam pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS tidaklah sesuai fakta dan terindikasi pembohongan publik," ujar Tarmizi.
Ia menjabarkan, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno tentang Penggantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur, Nomor: 4/PK.01.BA/1174.01/2023, menyebutkan bahwa pleno tersebut dilaksanakan di Kantor KIP Kota Langsa pada Jumat, 10 Februari 2023 lalu.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Jika melihat isi berita acara tersebut berarti KIP Kota Langsa memfasilitasi rapat pleno itu. Apakah ini artinya bukan ikut campur dan diduga ada kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pergantian Ketua PPK Langsa Timur," tegas Tarmizi.
Kemudian, sambung Tarmizi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 Tahun 2022, Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilhan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 12, menyebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir.
"Jika merujuk pada peraturan tersebut maka rapat pleno itu harus dihadiri lebih dari tiga orang. Tetapi, rapat pleno itu hanya dihadiri oleh tiga orang dan ini dibuktikan hanya tiga orang yang menandatangani berita acara tersebut," jelasnya.
"Jadi, hal ini menimbulkan kesan bahwa pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS terlalu dipaksakan dan diduga ada kepentingan kelompok tertentu," pungkas Tarmizi. [Sm]