-->

Kontroversi Perpu Cipta Kerja

29 Maret, 2023, 15.25 WIB Last Updated 2023-03-29T08:25:41Z
PERPU Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebuah peraturan pemerintah yang berisi tentang perubahan dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia.

Peraturan tersebut bertujuan untuk mereformasi Undang-Undang ketenagakerjaan negara dan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bisnis untuk menarik investasi asing.

Peraturan tersebut mencakup ketentuan tentang berbagai masalah, termasuk kontrak kerja, upah minimum, pesangon, dan pelatihan kerja. Ini juga bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan usaha dan mengurangi hambatan birokrasi untuk bisnis.

Peraturan tersebut telah menjadi kontroversi di Indonesia, dengan beberapa serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil mengkritiknya karena melemahkan perlindungan pekerja dan mendukung kepentingan bisnis. Namun, pemerintah mempertahankan peraturan tersebut sebagai hal yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Perlu dicatat bahwa peraturan tersebut telah menghadapi tantangan dan protes hukum yang berkelanjutan, dan dampak akhirnya terhadap ekonomi dan tenaga kerja Indonesia masih belum terlihat.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Beberapa poin penting dalam Perpu cipta kerja antara lain adalah:

1. Penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) serta penggantian dengan Upah Minimum Nasional (UMN).

2. Fleksibilitas jam kerja yang lebih besar, di mana pekerja dan pengusaha dapat melakukan kesepakatan untuk waktu kerja yang lebih fleksibel, namun tetap memperhatikan hak-hak pekerja.

3. Kemudahan dalam perekrutan tenaga kerja asing dengan aturan yang lebih sederhana dan efisien.

4. Perubahan dalam hubungan kerja, di mana ada pengaturan mengenai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) dan perjanjian kerja perorangan (PKP).

Perpu cipta kerja menuai kontroversi dan pro kontra di kalangan masyarakat dan tenaga kerja. Ada yang menyambut baik dan ada juga yang menolak.

Namun, pemerintah Indonesia tetap menerapkan peraturan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Penulis: Sari Irwanda (Mahasiswi Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UIN Ar-Raniry)
Komentar

Tampilkan

Terkini