Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa, Jeffry Sentana melalui pesan WhatsApp kepada LintasAtjeh.com, Senin (13/04/2023).
Menurutnya, dalam menjalankan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Hukum Syariat Islam yang diberlakukan di Aceh harus ditegakkan. Peran Satpol PP dan WH Kota Langsa diperlukan sebagai wadah terdepan yang mengawasi, mengadvokasi dan melakukan sosialisasi.
“Jika kita ingin fokus terhadap penegakan Syari'at Islam, maka pengawasan harus ditingkatkan dengan konsep pencegahan mengidentifikasi ruang publik yang berpotensi terjadinya pelanggaran Syari'at Islam," kata Jeffry.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Apabila personil Satpol PP dan WH dapat ditempatkan di tempat yang rawan akan pelanggaran syariat islam seperti Cafe, Warung Kopi, Coffe Shop dan area titik kumpul muda-mudi lainnya maka potensi pelanggaran menjadi sangat kecil dan tidak kembali terulang di seluruh wilayah Kota Langsa," imbuhnya.
Politisi muda ini menjelaskan, dalam menjalankan konsep pencegahan tersebut diperlukan suatu sistem dengan sinkronisasi seluruh elemen masyarakat maupun perangkat Pemerintah Kota Langsa yang dijadikan prioritas komitmen dalam mengatasi maraknya pelanggaran Syari'at Islam.
"Terkait kisruhnya video kemarin, pertama pelanggarannya terhadap perilaku Individu maka yang dihukum itu oknum pelakunya dan menurut aturan, bentuk hukuman itu hanya dalam bentuk pembinaan dan ini sudah dilakukan," pungkas Jeffry Sentana. [Sm]