LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Pedagang Toko Bangunan, Surya Mandala bin H Nando yang sempat ditetapkan terdakwa karena membantu perangkat desa demi kelancaran pembangunan gampong diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan melalui keputusan hakim pengadilan Banda Aceh dengan nomor 35/pid.sus-TPK/2021/PN.Bna. Majelis hakim yang diketuai oleh Zulfikar, SH, MH, dengan anggota Sadri, SH, MH dan Elfama Zein, SH, menyatakan bahwa Surya Mandala Bin H Nando tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagamana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.
Namun, persoalan itu ternyata tak berakhir sebatas hasil keputusan pengadilan. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue kembali mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun lagi-lagi karena terbukti Surya Mandala sama sekali tak bersalah akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.
Berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Agung nomor : 6037 K / Pidsus /2022 diputuskan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeuleu dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi kepada negara. Salinan Keputusan kasasi itu diberitahukan kepada Kuasa Hukum Surya Mandala, Yudhistira Maulana, SH, Kamis 16 Februari 2023 melalui release pemberitahuan putusan kasasi nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023 oleh jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh, Furqan, SE, SH.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sebelumnya, pedagang toko bangunan yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kuala Makmur Kabupaten Simeuleu, padahal dirinya hanya berupaya membantu meminjamkan uang kepada pihak desa yang kesulitan mendapatkan uang cash di akhir tahun karena ketersediaan uang tunai yang sedang terbatas di Bank Aceh Syariah saat itu.
Akibat penetapan tersangka tanpa bukti yang kuat oleh Polres Simeulue itu, Surya Mandala sempat ditahan di Rutan sejak 12 Juli 2021 sampai dengan 23 Desember 2021.
Dugaan merugikan keuangan negara sebesar hampir setengah miliar tersebut ternyata terbukti tidaklah seperti yang didugakan kepadanya, melainkan hanya dalam dakwaan jaksa penuntut umum senilai Rp.16. 000. 000 (enam belas juta rupiah). Yang mana uang senilai 16.000.000 tersebut iyalah sudah berupa D/O semen yang sekarang sudah dipegang oleh pihak desa dan itu sudah bukan tanggungjawab Toko RD Baru atau Surya Mandala, maka dari itu hakim majelis memutuskan Surya Mandala dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Sebagaimana dikabarkan, selama ini, Surya Mandala telah diduga atau disangkakan oleh Penyidik Pembantu Polres Simeulue merugikan uang negara senilai setengah milyar. Namun faktanya hal tersebut tidak lah terbukti, dan akhirnya majelis hakim membebaskan Surya Mandala, dan Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Simeuleu.
Seperti ungkapan yang termaktub di dalam adigium hukum fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus, sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan. Kini keadilan itu akhirnya ditemukan, pedagang yang dulunya dijerat oleh penegak hukum yakni Polres Simeuleu akhirnya bisa merasa lega setelah keputusan hakim pegadilan dan keputusan kasasi dikeluarkan, dan kebenaran fakta akhirnya menunjukkan dirinya tak bersalah secara hukum.
"Alhamdulillah, keputusannya sudah inkrah dan fakta membuktikan saya memang tidak bersalah, bahkan ke tingkat kasasi juga sudah dikeluarkan keputusan. Kita berterimakasih kepada Bapak Yudistira dkk selaku kuasa hukum kami dari Law Firm Safar and partners/YARA, Majelis Hakim dan Majelis Agung berbagai pihak yang telah menegakkan keadilan hingga membuktikan bahwa yang benar tetaplah benar," kata pemilik toko RD Surya Mandala melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.
Pun demikian, Surya Mandala mengaku secara moril dan materil dirinya telah dirugikan atas penetapan tersangka hingga terdakwa kepadanya yang terkesan dipaksakan tersebut. Apalagi yang bersangkutan sempat ditahan atas dugaan yang sama sekali terbukti tidak benar adanya.
"Kami meminta kepada penegak hukum jangan lah hukum dijadikan keinginan oknum tertentu, tapi jadikanlah hukum sebagai aturan tertinggi yang harus dijunjung dengan keadilan,” harapnya.[*/Red]