Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara."
Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
Sebelumnya dalam argumentasi di surat tuntutan, penuntut umum menyimpulkan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, penuntut umum juga menilai tidak ada fakta ataupun alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Richard Eliezer dari pertanggungjawaban pidana.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Atas dasar itu, penuntut menilai perbuatan Richard Eliezer sebagai eksekutor yang menembak 3-4 kali ke Brigadir J pantas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," ucap Jaksa.
Penuntut umum juga membeberkan kenapa Richard Eliezer yang didakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal mati dituntut 12 tahun penjara. Dalam pandangan penuntut umum ada hal-hal yang meringankan dari Richard Eliezer.
Antara lain, Richard Eliezer masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya. Di samping itu, Richard Eliezer juga merupakan pihak yang bekerja sama dengan penyidik dan jaksa untuk membongkat kejahatan yang diotaki Ferdy Sambo.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini," ujar Jaksa.
"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga." terangnya lagi.[*/Red]