SN, pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, saat berada di Mapolres Nagan Raya
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, pada hari Senin (30/1/2023) sekira pukul 13.00 wib dari salah satu gampong dalam Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, Rabu (01/02/2023) mengatakan, penangkapan terhadap SN (45), warga salah satu Gampong Kecamatan Seunagan, setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Kabupaten Nagan Raya.
Dalam laporan tersebut, orang tua korban NA menyebutkan, pelaku telah melakukan pelecehan terhadap anaknya, sebut saja dengan nama Bunga (15) warga Kecamatan Seunagan, dengan cara memegang payudara putrinya tersebut," ujar AKP Machfud.
"Kejadian itu berawal ketika Bunga bermain ke rumah pelaku. Saat korban berada di rumah pelaku, korban langsung diremas payudaranya sebanyak 2 kali oleh pelaku,” ungkapnya.
Karena perlakuan biadab SN tersebut, korban melaporkan hal itu kepada neneknya, bahwa SN telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dirinya," ujar AKP Machfud secara kronologis kejadiannya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Lanjutnya, nenek korban menceritakan hal itu kepada orang tua korban. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung mendatangi rumah pelaku, seraya menanyakan kejadian itu.
"Tanpa pikir panjang, pelaku dengan nada tegas menjawab, benar saya memegang payudaranya sebanyak dua kali, terserah kamu mau bawa kebmana dan saya tidak pernah takut, ancam pelaku kepada ibu kandung korban," sebut Kasat Reskrim.
“Atas dasar itulah ibu kandung korban langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya, sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan," tuturnya.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku," tutup Kasat Reskrim.[Ms]