-->

Kurang Ajar! Ternyata Kakek 'Bedebah' di Aceh Tamiang Telah Berulang Kali Cabuli Bocah 13 Tahun Hingga Hamil

28 Januari, 2023, 19.23 WIB Last Updated 2023-01-28T12:23:21Z

Foto: Pelaku dan korban pencabulan di Aceh Tamiang

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Aksi biadab kakek 'bedebah' sudah bau tanah berinisial SM (65) di Aceh Tamiang yang diduga kuat mencabuli seorang bocah perempuan berusia 13 tahun hingga hamil telah dilakukan secara berulang kali.

Kurang ajarnya lagi, korban yang masih di bawah umur dan saat ini duduk di bangku kelas 6 (enam) SD tersebut berstatus sebagai keponakan nya sendiri.

Pelaku aksi biadab itu telah diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang  pada Kamis 26 Januari 2023 kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, SIK., MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral, SIK., MH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Sabtu (28/01/2023), membenarkan bahwa pelaku berinisial SE telah diamankan.

"Benar, pelaku pencabulan anak di bawah umur telah kami amankan ke Mapolres Aceh Tamiang, pada  Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 18.19 WIB kemarin," demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral, SIK., MH.

Dijelaskan oleh Kasat Isral, dasar dilakukan penangkapan terhadap SE, yakni LP/B/6/I/2023/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 26 Januari 2023 tentang tindak pidana pencabulan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Lanjut Kasat, pelapor datang ke SKPT Polres Aceh Tamiang bersama korban dan saksi, melaporkan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh SE (65). 

Adapun identitas pelapor, terang Kasat, yakni Siti Alyah (28) warga desa dalam wilayah Kecamatan Banda Mulia, berstatus ibu rumah tangga (IRT), didampingi saksi Astri (22) dan Siti Zubaidah (37) selaku bidan desa dengan barang bukti (BB) 1 (satu) pcs alat tes kehamilan (test pack) merek GEA Medical.

Berdasarkan laporan, tambahnya lagi, pelaku merupakan paman korban sendiri, dan aksi pencabulan terhadap korban telah berulang kali dilakukan oleh pelaku sehingga mengakibatkan korban saat ini hamil 3 (tiga) bulan.

"Dilaporkan bahwa pelaku terakhir kali mencabuli korban,  yakni Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 08.05 WIB, bertempat di rumah pelaku," jelas Kasat Isral.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini