"Karena kami melihat, belum ada program dari Dinas Syariat Islam di Pemkab Aceh Selatan baik itu program jangka panjang maupun jangka pendek terkait pencegahan-pencegahan pelecehan seksual tersebut," kata Ketua Hamas, Ahyadin Anshar, Selasa (17/01/2023).
Dia mengatakan, Aceh merupakan kota yang dikenal dengan sebutan Serambi Mekkah. Kota yang dimana memiliki perundang-undangan tersendiri yang di atur untuk masyarakat Aceh. Salah satunya Qanun Jinayat.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Namun sayang, Aceh Selatan yang merupakan bagian dari Provinsi Aceh ini malah terjadi penambahan dan peningkatan kasus pelecehan seksual di kalangan masyarakat yang kebanyakan anak di bawah umur," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersikap acuh terhadap pelecehan seksual. Dia juga menilai Pemkab Aceh Selatan terlalu naif dan kebanyakan menjalankan program ceremony.
"Kami mengajak baik itu mahasiswa, pemuda, orang tua, masyarakat, maupun guru di sekolah/balai pengajian, agar lebih peduli mensosialisasikan akan bahayanya pelecehan seksual itu sendiri dan bahkan agama melarang perbuatan keji tersebut," harapnya.[*/Red]