-->

Darud Donya Minta Pemko Banda Aceh Komitmen Kembalikan Nisan Situs Makam Ulama Lamdingin

18 Januari, 2023, 23.30 WIB Last Updated 2023-01-18T22:55:09Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Pemimpin Darud Donya Cut Putri akhirnya melayangkan surat resmi kepada PJ Walikota Banda Aceh, terkait dimusnahkannya situs sejarah makam ulama Lamuri dan Aceh Darussalam dalam proyek pembangunan di Lamdingin.

Cut Putri menyampaikan bahwa selama ini pihaknya telah menempuh jalan damai dan persuasif kepada Pemko Banda Aceh, namun ternyata situs makam ulama tersebut dimusnahkan juga demi proyek.

Dengan suratnya tertanggal 17 Januari 2023 Nomor 09/SP/I/2023  itu, Darud Donya mempertanyakan komitmen Pemko Banda Aceh terhadap hasil rapat yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.

Dalam suratnya Darud Donya mengingatkan PJ Walikota Banda Aceh, bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh telah mengadakan rapat yang mengundang para pegiat sejarah dan masyarakat, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh. 

Agenda pertemuan tersebut adalah untuk mencari solusi terbaik penanganan situs makam kuno di Kota Banda Aceh, termasuk mencari solusi penanganan situs sejarah di Lamdingin yang terkena proyek pembangunan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Darud Donya, para pegiat sejarah, Keuchik Lamdingin, pemilik lahan di proyek Lamdingin, juga unsur pejabat dan staf Disdikbud serta TACB Kota Banda Aceh.

Penyimpulan rapat adalah sepakat bahwa Kawasan Situs Sejarah Makam Ulama Lamuri dan Kesultanan Aceh Darusssalam di Lamdingin harus dilestarikan tetap ditempatnya, dan nisan yang ditimbun proyek harus diangkat kembali tetap ditempatnya, dan kawasan situs makam akan dibebaskan dengan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Namun sekarang situs makam para Ulama itu diam-diam telah dimusnahkan, dicabut nisannya dan dipindahkan ke tempat lain. 

"Hal ini merupakan pelanggaran komitmen Pemko Banda Aceh, dan juga pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku!" tegas Cut Putri.

"Ini adalah tindakan barbar yang melanggar tradisi kemanusiaan di Aceh yang menghormati orang yang telah tiada, dan melanggar Fatwa Ulama, melanggar Undang-undang Cagar Budaya, melanggar Hukum Internasional terhadap perlindungan situs sejarah Aceh, melanggar Peraturan Pemerintah terkait ODCB, bahkan melanggar Qanun Cagar Budaya yang ditetapkan sendiri oleh Pemko Banda Aceh!" kata Cut Putri.

Dalam suratnya, Darud Donya mengingatkan PJ Walikota Banda Aceh akan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Perspektif Syari’at Islam, yang menetapkan diantaranya bahwa, “Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai cagar budaya Islami adalah haram”. Maka MPU Aceh menerbitkan tausiyah yang meminta kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota untuk melestarikan dan tidak menggusur situs sejarah dan cagar budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.

Maka Darud Donya meminta PJ Walikota Banda Aceh agar segera mengembalikan nisan makam para ulama tersebut ke tempatnya semula, melestarikannya, dan membebaskan tanah situs sejarah makam tersebut agar tetap berada di tempat semula, dan tidak diusik oleh pembangunan proyek apapun. 

Sekali lagi Darud Donya meminta agar PJ Walikota dapat memegang komitmen, dan agar PJ Walikota dapat menghormati jasa para ulama pahlawan indatu bangsa Aceh yang telah menjayakan Islam di Bumi Serambi Mekkah.
Darud Donya berharap Allah SWT memberikan petunjuk kepada PJ Walikota Banda Aceh untuk menjaga marwah dan martabat bangsa Aceh.
Surat ini juga ditembuskan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Kapolesta Banda Aceh, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini