LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Pemerintah Desa Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya memberi pengaduan terkait sengketa bagi hasil PT. Wirataco Mitra Mulia (PT. WMM) yang berada di Duson Neupet Desa setempat.
Pengaduan tersebut diterima lansung oleh Camat Seunagan Timur dan yang didampingi oleh Ketua Tuha Peut dan unsur pemuda, Senin (30/01/2023).
Keuchik Keude Linteung Zainal Abidin menjelaskan kepada Camat terkait pembagian hasi untuk Desa dari Perusahaan PT. WMM yang teletak lokasi di Keude Lunteung dan Uteun Pulo.
“Berdasarkan hasil musyawarah pada hari kamis pukul 10.00 WIB, tanggal 10 September 2013 dengan Muspika Seunagan Timur turut dihadiri pihak Gampong Uteun Pulo, Gampong Keude Linteung dan Duson Ujong Baroh dengan pihak PT. Wirataco Mitra Mulia ( PT. WMM) bertempat di Aula Kantor Camat setempat,” tuturnya.
Ia menyebutkan, dalam musyawarah tersebut membahas tentang pembagian hasil aset untuk reng satu dalam lingkup Perusahaan nyakni untuk Desa Uteun Pulo 40 persen untuk Keude Linteung 30 persen dan untuk Masyarakat Duson Ujong Baroh 30 persen.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Zainal Abidin mengukapkan kepada Camat yang bahwa pihak Gampong Keude Linteung terakhir menerima pembagian Hasil Aset dari perusahaan PT. WMM pada tahun 2018.
“Dan selanjutnya dari tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 tidak menerima pembagian hasil aset dalam kurun waktu tersebut,” tambahnya.
Tambah Zainal Abidin pada bulan juni tahun 2022 kami dari pemerintah Desa, unsur tuha peut dan pemuda mendatangi Pihak perusahaan, yang bahwa atensi yan 30 persen tersebut sudah diberikan kepada oknum.
Lanjut Keuchik, karna warga di Duson Keude Linteung seputaran MP. PT. WMM selalu mengeluh kepada kami, disebabkan abu di jalan terganggu untuk kesehatan, juga termasuk dengan suara mesin.
Camat Seunagan Timur Ns Salviar Evi. M. H.Kes, menerima kedatangan pemerintah Desa Keude Lunteung Terkait pembagian hasil aset Gampong dari PT. WMM.
Salviar menjawab, dari hasil mediasi terkait pembagian hasil aset dari Perusahaan PT. WMM.
"Kami dari Muspika segera memanggil pihak perusahaan PT. WMM yang berada di Gampong Keude Linteung dan Gampong Uteun Pulo,' tutup Camat.[Ms]