Ketua KTNA Aceh Tamiang, D Yogi S (dua kiri) bersama tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers terkait tudingan terima uang Rp 25 juta.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang, D Yogi S, membantah keras tudingan menerima uang Rp 25 juta, untuk membantu pengadaan perahu.
Kasus ini pun bergulir ke ranah hukum, setelah Ketua KTNA, D Yogi S, membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Tamiang.
"Secara resmi kami sudah membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang tertanggal 25 Januari 2023," demikian kata D Yogi S, Kamis (26/01/2023).
Yogi menerangkan, laporan pengaduan ini buntut dari pernyataan seorang warga berinisial A, melalui kuasa hukumnya, SE yang menuduh dirinya telah menerima uang Rp 25 juta.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Uang tersebut dijanjikan untuk mendapatkan bantuan perahu boat.
"Saya tidak pernah menerima uang dan juga tidak pernah menjanjikan perahu karena itu bukan ranah KTNA. Ini jelas fitnah dan telah membunuh karakter saya," ungkap Yogi yang didampingi tim kuasa hukumnya, Asra Fatner.
Yogi mengaku kesal, karena A melalui kuasa hukumnya SE, langsung memberi keterangan di media massa sebelum dirinya menjawab somasi yang dilayangkan ke kantor KTNA Aceh Tamiang.
"Berita yang mereka sampaikan berdampak buruk bagi keluarga saya dan juga organisasi KTNA. Saya tidak mau nama KTNA Aceh Tamiang menjadi buruk dengan tuduhan yang tidak pernah KTNA lakukan. Apalagi dengan mengambil uang dan menjanjikan perahu boat yang bukan kewenangan KTNA dalam memberikan bantuan," ujarnya lagi.[ZF]