Pelaku penikaman ayah tiri hingga tewas di Aceh Tamiang, bernama Rian Syahputra alias Rian (26) saat diamankan ke dalam mobil petugas kepolisian (Foto: Dok Humas Polres Aceh Tamiang).
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Senin, 19 Desember 2022, menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Rian Syahputra alias Rian (26).
Rian Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayah tirinya, Anwar Sadat (45) yang terjadi pada Senin (04/07/2022) pagi lalu.
Sidang yang dipimpin hakim ketua, M Arief Budiman, SH, dengan dua hakim anggota, masing-masing bernama, Andi Taufik, SH, dan Fadlan Ardi, SH, tersebut, membacakan putusan majelis hakim bahwa terdakwa Rian Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 10 tahun," demikian bunyi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang dipublis pada Rabu (28/12/2022).
Dalam dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Senin 04 Juli 2022, bertempat di Dusun Mawar, Kampung Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Pagi itu sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa yang sedang tidur dibangunkan oleh adiknya yang bernama Husni.
Kemudian setelah terbangun Terdakwa mendengar suara teriakan dari arah depan rumah, "Rian bangun kau, kerja sana jangan tidur aja," yang diucapkan oleh Anwar Sadad (45), yang merupakan ayah tiri Terdakwa.
Mendengar perkataan tersebut lalu Terdakwa mencuci muka dan mengganti pakaian dan pergi keluar rumah.
Sekira pukul 09.00 WIB pada saat Anwar Sadad dan istrinya Nurhasanah (Ibu kandung terdakwa_Red) sedang duduk di depan rumah melihat Terdakwa menuju ke sepeda motor.
Lalu Anwar Sadad berkata "jangan kau bawak kereta itu, aku mau pakek".
Kemudian terdakwa menjawab "jadi kayak mana aku mau pigi kerja kalok gak pakek kereta ini?"
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Terjadilah keributan antara terdakwa denan Anwar Sadad di depan rumah tersebut.
Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) bilah pisau yang ada di dapur lalu keluar dan meletakkan pisau tersebut di sebuah vas bunga yang berada di depan rumah.
Kemudian terdakwa meminta uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada ibu kandungnya, Nurhasanah dengan alasan mau pergi ke Seruway.
Anwar Sadad mendekati terdakwa dan berkata "udah kubilang jangan kau pakek kereta itu".
Mendengar perkataan tersebut membuat emosi terdakwa semakin membara dan langsung mengambil pisau yang diletakkannya di vas bunga tadi dan menikam ke arah bahu sebelah kanan Anwar Sadad.
Perkelahian diantara keduanya tak dapat terhindarkan. Karena tenaga terdakwa yang lebih kuat dan Anwar Sadad terkena sayatan pisau kedua kalinya di lengan sebelah kanan sehingga membuat Anwar Sadad terjatuh dalam posisi terletang.
Melihat kondisi korban yang sudah tergeletak, terdakwa kembali menusukkan 1 bilah pisau tersebut ke perut bagian kiri dari Anwar Sadad sehingga tidak mampu melawannya lagi.
Setelah itu, terdakwa membuang pisau di depan rumahnya dan pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor itu.
Berdasarkan surat keterangan meninggal dunia Nomor : 440/3231, menyatakan Anwar Sadad telah meninggal dunia di RSUD Kabupaten Aceh Tamiang dalam keadaan sakit dengan diagnosa Hemothorax Sinistra + Syok Hemoraghik pada Senin, 4 Juli 2022 sekira pukul 09.55 WIB.[ZF]