Kegiatan yang diikuti komisioner dan seluruh Panwascam se-kota Langsa serta staf sekretariat Panwaslih itu menghadirkan 2 narasumber yaitu Dr. Cakra Abbas dan Dr. Muklir, S.Sos, SH, M.AP yang merupakan Ketua Bawaslu Aceh periode 2013 – 2018 sekaligus pegiat pemilu dan dosen Fisip UNIMAL Lhokseumawe.
Kegiatan yang dibuka oleh Riswandar, SE, koordinator divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga itu dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Langsa memahami tugas, wewenang dan kewajibannya.
"Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan agar Panwascam dapat memahami bagaimana proses penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu di tingkat kecamatan," ujar Riswandar.
Dr. Cakra Abbas dalam paparannya menyampaikan tentang kedudukan pengawasan, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu serta prinsip pengawasan pemilu.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sementara itu, Dr. Muklir dalam materinya menyampaikan terkait proses penanganan pelanggaran pemilu. Secara umum, ada 3 pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu.
"Selain menangani masalah pelanggaran pemilu, panwaslu kecamatan juga ikut serta dalam penanganan sengketa pemilu. Karena itu, perlunya diberikan bimbingan teknis fasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu," kata Dr. Muklir.
Dr. Muklir juga menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan proses persalinan uu nomor 7 tahun 2017 untuk mengeluarkan kandungan teknis fasilitas pengawasan tahapan peMilu dari ibu kandungnya yaitu UU nomor 7 tahun 2017.
Dengan slide power point, Dr. Muklir menjabarkan materinya tentang asal usul pelanggaran, asal usul pidana dan asal usul pelanggaran administrasi. [Sm]