-->

KIP Aceh Tamiang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan

08 Desember, 2022, 17.59 WIB Last Updated 2022-12-09T20:03:48Z

KIP Aceh Tamiang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dan partai politik lokal calon peserta pemilu tahun 2024, di Alua KIP setempat, Kamis (07/12/2022).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dan partai politik lokal calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Rapat pleno ini berlangsung di Aula KIP Aceh Tamiang, Kamis (07/12/2022), diikuti oleh sembilan pengurus partai calon peserta pemilu tahun 2024.

Sembilan partai calon peserta pemilu tahun 2024 tersebut masing-masing, enam partai nasional, yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, tiga dari partai lokal, yaitu, Partai Adil Sejehtera (PAS), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Ketua KIP Aceh Tamiang Ishak Ibrahim melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Adi Sartika menyampaikan, rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dan partai politik lokal calon peserta pemilihan umum tahun 2024 diikuti oleh enam partai nasional dan tiga dari partai lokal.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH 

"Alhamdulilah semua pengurus partai untuk verifikasi vaktual perbaikan hadir dalam rapat pleno terbuka,” sebut Adi Sartika.

Kemudian, dijelaskan oleh Adi Sartika, enam partai nasional dan tiga partai lokal yang ikut verifikasi faktual perbaikan memenuhi syarat di tingkat Kabupaten Aceh Tamiang.

“Alhamdulillah, Rapat Pleno Terbuka Verifikasi Faktual Perbaikan di Aceh Tamiang telah selesai dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat verifikasi perbaikan di tingkat Kabupaten Aceh Tamiang,” jelasnya.

Adi Sartika menyebutkan, verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dilakukan untuk mencocokan kesesuaian alamat kantor, Kepengurusan, KTP-EL, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Kepengurusan Parpol dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

"Rapat pleno terbuka verifikasi faktual perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 129 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022," jelasnya.[ZF]



 

Komentar

Tampilkan

Terkini