Ilustrasi
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Sanksi bagi PNS yang selingkuh menarik untuk diulas. PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan bagi masyarakat.
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dijabarkan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS. Maka dari itu, bagi PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.
Hal ini tertulis dalam PP yang sama, yaitu "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin".
Lantas, sanksi bagi PNS yang Selingkuh masuk kategori mana? Berikut ulasannya.
Pada jenis hukuman ini, pelanggar akan diberikan tiga jenis hukuman. Hukuman tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Contoh pelanggaran ringan ini antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.
Hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Untuk contoh pelanggarannya sebenarnya tidak begitu berbeda dengan pelanggaran ringan. Yang membedakan adalah hukuman ini dijatuhkan apabila hukuman tingkat ringan sebelumnya tidak diindahkan oleh si pelanggar.
Sebagai contoh adalah yang tertulis dalam Pasal 12 PP Nomor 32 Tahun 1979, "PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ke tiga".
Hukuman disiplin tingkat berat ini terbagi menjadi lima jenis, yaitu :
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
- Pembebasan dari jabatan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Contoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.
- Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS
Contoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.
Nah, ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat.[ekonomi.okezone.com]