LINTAS ATJEH | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengumumkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022), di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam rapat pleno penetapan nomor urut tersebut.
Adapun nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sedangkan nomor urut enam Partai Lokal Aceh, sebagai berikut:
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Besaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh (PA)
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS ACEH)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).[Red]