-->

Gelar Konferensi Pers, Kapolres Aceh Tamiang Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana Pencurian

12 Desember, 2022, 23.57 WIB Last Updated 2022-12-12T16:58:18Z

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Arief.S, SH, Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo saat konferensi pers dengan awak media beberkan sejumlah kasus tindak pidana pencurian, Senin (12/12/2022).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana pencurian, bertempat di halaman Kantor Kasat reskrim Polres setempat, Senin (12/12/2022).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Arief.S, SH, Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo.

Adapun sejumlah kasus tindak pidana pencurian yang diungkap yaitu pencurian sarang burung walet, pencurian besi bangunan jembatan, pencurian handphone dan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Kapolres membeberkan, tindak pidana pencurian sarang burung walet terjadi di Kota Kualasimpang dengan tersangka MS (32), warga Dusun Bedari, Desa Rantau Panjang, Kecamatang Simpang Jernih Aceh Timur, atau Dusun Pahlawan, Desa Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, dengan barang bukti berupa, linggis, palu, pisau, tali tambang, dan galah juga terdapat jangkar dibalut karet hitam pada ujung galah, yang sudah disita oleh penyidik. Rekan MS yang melarikan diri masih dalam proses pengejaran.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Pelaku tersebut, tertangkap oleh masyarakat (warga) pada saat melakukan percobaan pencurian. Pada saat dikembangkan oleh pihak Polres ada tiga TKP lagi, dan saat ini masih dalam pengembangan terkait kasus pencurian sarang burung walet tersebut", terang Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, kasus tindak pencurian besi pembangunan jembatan ada 4 (Empat) tersangka, dan satu orang merupakan penadah, dan besi tersebut sempat dipotong dengan panjang lebih kurang dua meter.

Kejadian tersebut terjadi, pada Rabu 07 Desember 2022, dengan kerugian mencapai Rp. 9 juta. Tersangka berjumlah tiga orang, yakni RS (32), HS (39), dan Y (38). Penadah berinisial (56) warga Dusun Implasemen, Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Mobil pengangkut barang curian, nomor Polisi BK 9326 CY warna hitam disita guna sebagai barang bukti.

Kapolres menambahkan, tindak pidana pencurian handpone yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang pelakunya bernisial MZ (43), warga Dusun Setia, Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru. Kejadian tersebut sudah lama, namun pelaku atau tersangka tertangkap oleh monitor CCTV sehingga dilakukan pengejaran.

"Selain pencurian handpone, tersangka MZ juga melakukan penggelapan sepeda motor, dengan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda, jenis Vario Techno 125, nopol BL 5916 UR, warna hitam beserta STNK. Dari beberapa orang tersangka dijerat dengan pasal 363 KHU Pidana ancaman hukuman kurang lebih 7 Tahun penjara", demikian ungkap Kapokres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK.[ZF]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini