Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Arief Sanjaya dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo sedang mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian Sepmor milik seorang jama'ah yang sedang melaksanakan i'tikaf/suluk di Yayasan Baitul Hijrah Al Amin, beralamat di Dusun Kaloy, Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang (Foto: Dok Humas Polres Atam).
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) menciduk empat warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) terkait pencurian sepeda motor milik seorang jama'ah yang sedang melaksanakan i'tikaf/suluk di Yayasan Baitul Hijrah Al Amin, beralamat di Dusun Kaloy, Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.
Modus kejahatan ini dilakukan tersangka dengan berpura-pura atau menyamar sebagai jama'ah yang ikut pengajian di Yayasan Baitul Hijrah Al Amin.
Keempat tersangka yang berhasil diciduk, masing-masing AK (20) warga Hinai, Langkat, APS (34) penduduk Tanjung Oura, Langkat, HS (36) warga Gebang, Langkat serta MA (26) asal Padang Tualang, Langkat. Mereka diringkus polisi secara terpisah pada 26 dan 27 Desember 2022.
Dari keempat tersangka tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti kejahatan berupa sepeda motor Honda CB 150R BM 4346 OO, ponsel dan uang senilai Rp 270 ribu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, melalui telepon, Rabu (28/12/2022) malam, mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki dua peran berbeda dalam kasus ini. Dua tersangka pertama, AK dan APS merupakan pelaku utama pencurian sepeda motor, sedangkan HS dan MA sebagai penadah barang curian.
"Pasal yang kita kenakan juga berbeda, untuk tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP, sedangkan penadah kita jerat dengan 482 KUHP," kata AKP Untung.
Kemudian AKP Untung menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan Amdani (33) warga Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang pada 06 Desember 2022.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dalam laporannya korban menjelaskan kasus pencurian ini terjadi saat dia mengikuti iktikaf di Yayasan Pengajian Baitul Hijrah Al Amin di Tamiang Huli pada 15 Desember 2022.
"Selain kehilangan sepeda motor, kunci sepeda motor dan ponsel yang ada di tas juga hilang," kata Kasi Humas AKP Untung Sumaryo.
Lanjutnya lagi, saat kejadian korban tidak langsung melaporkan kasus itu karena lebih memilih melanjutkan iktikaf.
"Korban baru melaporkan kasus ini pada hari kesepuluh kejadian setelah dirinya selesai menjalani i'ktikaf," ungkap AKP Untung.
Dia menambahkan tersangka pertama yang diringkus ialah AA di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara dan dilanjutkan pada tersangka kedua, APS saat berada di SPBU Tanjungpura, Sumatera Utara.
"Sepeda motor itu ternyata sudah digadaikan kepada seseorang di Binjai senilai tiga juta rupiah. Dan keesokan harinya tim berhasil menangkap dua tersangka lainnya," beber AKP Untung.
"Dari pemeriksaan terungkap kalau kejahatan ini diotaki oleh AA yang kabur dari rumahnya di Langkat, Sumatera Utara ke Yayasan Baitul Hijrah Al Amin. Sebelum mencuri sepeda motor korban, tersangka sempat ikut pengajian di yayasan tersebut.[ZF]