Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khoiri dalam pembukaan Rakor menyampaikan, Sentra Gakkumdu ini terdiri dari Panawaslih, Kepolisian dan Kejaksaan. Dan, yang ditekankan dalam Sentra Gakkumdu ini adalah sinergisitas ketiga lembaga tersebut.
Khairi menegaskan, bahwa Sentra Gakkumdu Kota Langsa telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanganan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu tahun 2019. Dimana, pelanggaran pemilu yang terjadi saat itu telah ditangani sampai ke pengadilan.
"Dalam rakor ini nantinya akan dilakukan pemantapan materi dari Kejaksaan dan Kepolisian, semoga acara ini berlangsung dengan baik, sehingga kita bisa menyrap ilmu-ilmu yang dipaparkan oleh narasumber," ungkapnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Oleh karena itu, kita berharap melalui Sentra Gakkumdu ini dapat menekan berbagai pelanggaran seperti politik identitas, netralitas ASN, termasuk pidana pemilu serta dalam rangka mengafirmasi keadilan pemilu sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Sementara tujuan kegiatan ini untuk menyelaraskan pemahaman dan meningkatkan kapasitas anggota Sentra Gakkumdu dalam pelayanan penanganan pelanggaran pidana Pemilu.
Dalam rakor itu dihadiri Komisioner Panwaslih Langsa, Agus Syahputra, Riswandar, Kasat Intelkam Polres Langsa, AKP Alfiandi Lubis dan tamu undangan lainnya.
Sementara narasumber dalam kegiatan adalah Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman dan Kasi Pidum Kejari Langsa, Edwardo. [Sm]