Foto: Ilustrasi
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Menteri Dalam Negeri telah melayangkan surat kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang soal usulan nama calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh
Surat Mendagri yang diteken oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, tertanggal 31 Oktober 2022 menjelaskan, berdasarkan Amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat (Pj) Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Tindak lanjut dari amanat regulasi tersebut, disampaikan sebagai berikut:
Pertama, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil dan Wakil Bupati HT. Insyafuddin akan berakhir masa jabatan pada 28 Desember 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati Aceh Tamiang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, berkenan dengan hal tersebut, DPRK Aceh Tamiang melalui Ketua DPRK Aceh Tamiang dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menetapkan Pj Bupati Aceh Tamiang.
Ketiga, usulan nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang sebagaimana dimaksud pada angka dua, disampaikan paling lambat tanggal 18 November 2022 kepada Mendagri RI.[ZF]