Kemudian, DPRA bersama Pemerintah Aceh juga telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh. Dengan demikian, amanah MoU Helsinki dan UUPA, yaitu Aceh berhak memiliki bendera, lambang, dan himne sudah selesai ditetapkan dalam bentuk Qanun Aceh.
Himne Aceh berjudul "Aceh Mulia" yang tertuang dalam Qanun nomor 2 tahun 2018 tersebut berisi puji-pujian supaya muncul rasa memiliki dan kebanggaan rakyat Aceh kepada daerahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi meminta Pj Walikota Langsa untuk membuat Surat Edaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) serta sekolah-sekolah agar menerapkan lagu tersebut.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Kita harap ini menjadi perhatian semua pihak karena lagu tersebut adalah lagu daerah yang telah ditetapkan lewat peraturan daerah," kata Mahdi kepada LintasAtjeh.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/11/2022).
Ia menyampaikan bahwa penerapan Himne Aceh yang diisukan Fraksi Partai Aceh dalam rapat paripurna DPRK Langsa sudah diputuskan untuk diterapkan.
"Lagu ciptaan Mahrisal Rubi, seniman Aceh ini resmi ditetapkan sebagai 'Himne Aceh' berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2018. Karena itu, Pj Walikota Langsa harus segera membuat Surat Edaran untuk masing-masing OPD dan sekolah-sekolah agar menyanyikan himne Aceh di setiap kegiatan formal maupun upacara setiap hari Senin setelah lagu Indonesia Raya," ujarnya.
"Selain itu, Himne Aceh juga diminta dinyanyikan di dalam berbagai kegiatan formal kenegaraan seperti menyambut tamu dari negara sahabat, pagelaran budaya dan lain sebagainya," pungkas Maimul Mahdi. [Sm]