N (53) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi dan sudah ditahan dalam dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (01/11/2022)
LINTAS ATJEH | ACEH UTARA - Kejaksaan Negeri Aceh Utara, memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai untuk 40 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman menyebutkan, perpanjangan masa tahanan sembari menunggu pemberkasan kasus itu rampung.
"Sisi lain, kita menunggu hasil audit selesai dikerjakan. Pada waktu yang sama kita siapkan berkasnya untuk pelimpahan ke pengadilan," kata Arif, Rabu (30/11/2022).
Kelima tersangka itu yakni F (61), selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tahun 2012-2016. Kemudian TM (48), kontraktor pelaksana.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
P (57) selaku konsultan pengawas, RF (57) selaku kontraktor pelaksana, dan N (53) pejabat pembuat komitmen.
Pada tahap pertama, mereka ditahan sejak 3 November 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, untuk 20 hari.
Kelima Tersangka tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sementara ini, kita persiapkan berkasnya sesegera mungkin. Nanti kalau ada perkembangan akan kami update lagi," pungkas Arif.[Kompas.com]