Tenaga PDPK Aceh Tamiang melakukan aksi damai di halaman gedung DPRK Aceh Tamiang guna menyampaikan aspirasi agar mereka tetap bekerja di tahun 2023 mendatang, Senin (28/11/2022).
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Tahun 2023 mendatang Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menghapus anggaran gaji para tenaga Pegawai Daerah Perjanjian Kerja (PDPK) di kabupaten setempat.
Menyusul hal tersebut, pada Senin (28/11/2022), sekira pukul 09.00 WIB, seratusan lebih tenaga PDPK Aceh Tamiang menggelar aksi demo di gedung DPRK Aceh Tamiang guna menyampaikan keluh-kesah mereka.
Kehadiran para tenaga PDPK tersebut disambut langsung Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH, didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Nur dan anggota DPRK Aceh Tamiang lainnya.
Koordinator lapangan, Bunyamin juga menyampaikan orasinya tentang nasib para tenaga PDPK Aceh Tamiang.
Setelah menyampaikan orasi, kemudian pimpinan DPRK Aceh Tamiang meminta para perwakilan untuk audensi bersama Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Asra, dan usnur terkait lainnya di jajaran Pemkab Aceh Tamiang.
Dalam audensi tersebut, perwakilan tenaga PDPK meminta dan berharap kepada eksekutif dan legeslatif agar dapat memperjuangkan anggaran untuk gaji tenaga PDPK sampai November 2023 mendatang. Bahkan bukan hanya untuk tahun 2023, tetapi bagaimana terus menerus secara berkesinambungan agar bisa bekerja di Pemkab Aceh Tamiang.
Termasuk juga Pemkab Aceh Tamiang melalui BKPSDM Aceh Tamiang dapat memperjuangkan tenaga PDPK bisa terakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini sedang pendataan. Terlebih lagi sampai sekarang ini masih ada tenaga PDPK yang mengabdi dari tahun 2005 sampai saat ini belum terangkat baik jadi ASN maupun PPPK.
Begitu halnya juga dengan nasib tenaga pendidik yang berstatus PDPK mulai tingkat taman kanak-kanak, SD,SMP, jika SK sebagai tenaga PDPK di putuskan tahun 2023 mendatang, maka tidak ada penghasilan yang mereka peroleh lagi seperti sebelumnya. Bagi tenaga pendidik, honorium yang sedikit mereka terima selama ini cukup membantu mereka, terutama untuk biaya pemenuhan transportasi dana kebutuhan rumah tangga.
Dalam audensi bersama DPRK dan Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, para tenaga PDPK dengan penuh ketulusan menitikan harapan agar SK PDPK mereka bisa diperpanjang di tahun 2023 mendatang. Jangan sampai mereka menjadi pengangguran dan tenaga PDPK Aceh Tamiang saat ini lebih kurang mencapai 2000 orang.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Drs, Asra dalam kesempatan itu menyampaikan, pada tahun 2022 ini pihaknya juga sudah memperjuangkan nasib tenaga PDPK dnegan menambah gaji selama tiga sampai Desember 2022.
"Perjuangan ini berhasil kita perjuangkan,”ucapnya.
Namun, untuk tahun 2023 mendatang pihaknya asalkan tidak menyahin aturan dan ada surat dari DPRK, maka akan dicarikan solusi.
"Kami tidak mau masuk penjara sendiri, karena bicara tenaga honorer itu adalah bicara seluruh Indonesia, dan ini keputusannya berada di pemerintah pusat, intinya kita sepakat," sebut Asra.
Anggota DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia menanggapi keterangan Sekda Aceh Tamiang dalam audensi tersebut dengan tegas menyampaikan, bahwa kita tidak mau menabrak aturan, tetapi dirinya telah melakukan koordinasi dengan beberapa daerah lainnya di Aceh dan masih menganggarkan gaji tenaga honorer sampai tahun 2023.
"Atas dasar apa Pemkab Aceh Tamiang tidak mengusulkan anggaran untuk gaji tenaga PDPK di tahun 2023, kalau anggaran daerah tidak sanggup, apa salahnya dianggarkan minimal selama 6 bulan dulu di tahun 2023, ada atau tidak adanya anggaran ini-kan sama-sama dibahas yaitu panita anggaran eksekutif dan legislatif,” tegas Desi lagi sembari menambahkan, DPRK selama ada anggaran tetap memperjuangkan nasib tenaga PDPK.
Hal senada juga disampaikan Sugiono, anggota DPRK dari Farksi Partai Gerindra bahwa hari ini tenaga PDPK hanya menutut kebijkan Pemkab Aceh Tamiang, sedangkan dana yang dianggarkan sebesar Rp5,2 M itu nantinya untuk peralihan PDPK dari beberapa isntansi untuk di oucorsing.
"Dana ini kan tidak menampung para tenaga PDPK secara keseluruhan dan bagaimana kita pertahankan yang hampir 2000 orang lainnya,” tanya Sugiono seraya meminta kepada pimpinan DPRK dan Sekda Aceh Tamiang agar dapat menyikapi aspirasi para tenaga PDPK tersebut.
Muhammad Nur, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang juga meminta agar legislatif dapat mengambil kebijakan, bayangkan apa yang terjadi jika tenaga PDPK ini diberhentikan, karena itu bagaimana solusinya SK tenaga PDPK ini diperpanjang sampai tahun 2023 dan siapa tau kedepannya adanya perubahan atuaran dan mereka bisa terangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, Sekretaris BPKD Aceh Tamiang, Tree Eka Indra Bekti mengungkapkan, sekarang ini masa transisi dan ada pilihannya, untuk Aceh Tamiang tetap menganggarkan sebesar Rp 5.2 M tetapi tidak atas nama rekening tenaga PDPK, karena rekening honorium daerah terkait PDPK sudah tidak ada lagi dan ketentuan ini dari pusat.
Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Mahyaruddin mengatakan, saat ini yang diakui di Indonesia adalah ASN dan PPPK, dari tahun 2018 sudah di wanti-wanti jangan ada lagi pengangkatan tenaga honorer daerah, bahkan kode rekening sudah dihapus, tapi kita tidak putus cara dan tidak serta merta di putuskan sehingga mengambil langkah bisa berjalan sampai tahun 2022.[ZF]