Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, (tengah) saat memimpin acara konferensi pers mengungkapkan kasus tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka M, warga Kecamatan Kejuruan Muda, Senin (28/11/2022).
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang gelar konferensi pers ungkap kronologi kasus tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Senin (28/11/2022)
Di hadapan para wartawan, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, didampingi Waka Polres Kompol Ahmad Arif Sanjaya dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo menjelaskan, kasus tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka, warga Kecamatan Kejuruan muda berinisial M (34) terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun kronologinya bermula dari hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Kapolres mengungkapkan pada bahwa hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB lalu, ketika tersangka M keluar dari rumahnya yang beralamat di Desa Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi bekerja di perkebunan kelapa sawit yang berada di kecamatan tersebut tiba-tiba di tengah perjalanan tersangka melihat korban yang saat itu sedang mandi seorang diri di sebuah parit kecil dengan hanya menggunakan kain sarung pada tubuh korban.
Saat itu, lanjut Kapolres, tersangka langsung berhenti untuk melihat korban yang sedang mandi, dan timbullah nafsu tersangka. Ketika korban sudah selesai mandi dan beranjak pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari parit tempat pemandian, tersangka mengikuti korban dengan tujuan untuk mengetahui rumah korban. Setelah itu tersangka langsung kembali berangkat bekerja.
"Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis, 24 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, saat tersangka mau pergi bekerja, tersangka memarkirkan sepeda motornya di lokasi perkebunan kelapa sawit yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," ujar Kapolres lagi.
Lalu, kata Kapolres, saat itu tersangka berjalan kaki menuju rumah korban. Sesampainya tersangka di seputaran rumah korban, sambil mengamati situasi dan dirasa sudah aman untuk melancarkan aksinya, tersangka mencoba masuk dari pintu belakang rumah korban yang ternyata tidak dikunci.
Setelah itu tersangka berjalan pelan lalu masuk ke kamar korban yang pada saat itu korban sedang tiduran di atas kasur sambil bermain handphone.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Melihat ada orang yang tidak dikenal masuk ke kamarnya, seketika korban duduk sambil bertanya 'siapa kau?' kepada tersangka, dan tersangka menjawab 'bukan siapa-siapa'. Setelah itu tersangka langsung menolak korban sehingga jatuh terlentang di atas kasur," terang Kapolres.
Saat itu korban seketika menjerit dan berteriak minta tolong. Melihat hal tersebut, langsung tersangka menutup mulut korban dengan tangan kanannya, sedangkan tangan kanan tersangka membuka celana panjang serta celana dalam korban.
Tidak menunggu waktu lama tersangka langsung memasukkan jari tunjuk kirinya ke dalam alat kelamin korban sebanyak satu kali.
Mendengar seperti ada sepeda motor yang datang, lalu korban berteriak kembali dengan menakuti tersangka sambil berkata 'ayah itu, ayah pulang, ayah...ayah...tolong ayah...'
Setelah itu, tersangkapun lari dari pintu belakang ke lokasi di mana tersangka memarkirkan kendaraannya, sedangkan korban langsung lompat dari jendela kamarnya dan berteriak minta tolong sekerasnya
Setelah loncat dari jendela kamarnya, korban bertemu warga yang bernama Mahendra (saksi) dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada Mahendra.
"Seketika itu juga Mahendra beserta sejumlah warga lainnya langsung mencari tersangka yang sudah melarikan diri. Tidak lama kemudian Mahendra menemukan tersangka yang mau naik ke atas jalan umum dan langsung dihadang oleh Mahendra bersama warga warga lainnya, lalu diserahkan kepada pihak berwajib," demikian terang Kapolres.
"Tersangka M sudah diamankan sejak Kamis 24 Desember 2022 lalu, dan atas perbuatannya akan dipersangkakan dengan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni," tutup Kapolres mengakhiri.[ZF]