Ilustrasi obat sirop
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Bareskrim Polri terus menyelidiki tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut yang diduga dipicu penggunaan obat. Mereka juga akan mendalami izin edar obat itu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Nanti kami akan mendalami ke sana. Nanti akan kami klarifikasi langsung," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (02/11/2022).
Pipit menjelaskan pihaknya tengah mencari apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus yang menyebabkan banyak anak meninggal. Diketahui tercatat sudah 178 pasien anak dinyatakan meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut.
"Saat ini ada beberapa anak yang meninggal atau ada beberapa anak yang masih dirawat di rumah sakit karena gagal ginjal. Nanti kita dalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian sehingga muncul nih bahan-bahan," ujarnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sejalan dengan hal itu, Pipit juga mengatakan saat ini pihaknya mencoba untuk mencari asal mula permasalahan penyakit gagal ginjal. Dirinya juga mengklaim sudah mengantongi barang bukti.
"Sudah ada alat buktinya sudah ada barang bukti yang sudah kita lengkapi dulu," tandasnya.
Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus gagal ginjal akut diduga melibatkan perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) menjadi penyidikan. Naiknya status ini setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (01/11/2022) kemarin.
Pipit Rismanto mengatakan, dengan naiknya status perkara tersebut. Pihaknya langsung terbang menuju ke Kediri, Selasa (01/11/2022) kemarin. "Penyidik langsung menuju ke Kediri," jelasnya.
"Barang bukti yang saat ini diamankan berupa sampel obat yang sedang uji laboratorium. "(Barang bukti) sementara sampel yang sudah dilakukan uji lab," ujarnya lagi.[merdeka.com]