Pasalnya, berdasarkan keterangan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman dalam kegiatan press release, Jumat (18/11/2022), di Gudang Kantor Bea Cukai Langsa menyampaikan bahwa walaupun sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang, namun tim Bea Cukai tidak berhasil menangkap pelaku.
"Untuk pelaku tidak berhasil diamankan, karena lokasi penangkapan di jalur yang kecil dan sulit karena bekas urukan pantai," ujar Sulaiman.
Lanjut Sulaiman, karena personil yang melakukan pengejaran berjumlah 11 orang, selanjutnya bantuan personil datang setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Langsa dan Polres Aceh Tamiang serta BAIS pos Aceh Tamiang.
Sebelumnya, Sulaiman menyampaikan kronologi penangkapan yang dilakukan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang. Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Patroli Laut dan Patroli Darat Bea Cukai Langsa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.
Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC tanpa nama berbendera Thailand yang mengangkut barang diduga barang impor ilegal berupa tanaman hias dan hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
"Pada saat yang bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya serta hewan dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan," jabarnya.
Sedangkan barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek kering, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan. Diperkirakan total nilai barang adalah lebih kurang Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian.
"Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang Kepabeanan ini terdapat pada pasal 102 dan Pasal 102A Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," terang Sulaiman. [Sm]