Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar (tiga kanan) memaparkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 179 kg dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin 10 Oktober 2022.
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Safuadi (kedua kanan) menggelar konferensi pers saat rilis kasus pengungkapan tindak kejahatan peredaran narkoba jenis sabu, di Mapolda Aceh.
Tim gabungan Kepolisian Daerah Aceh, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 179 kilogram yang hendak masuk melalui perairan Aceh Timur.
Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin, 10 Oktober 2022, mengatakan selain menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, tim gabungan juga menangkap seorang kurir.
"Pelaku berinisial F (31)tahun, warga Aceh Timur. Selain F, petugas masih mengejar seorang lainnya yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang). Pelaku F ditangkap di Kampung Beusa Seberang, Kecamatan Peurelak Barat, Aceh Timur, pada Kamis 6 Oktober 2022," kata Ahmad Haydar saat merilis kasus tersebut di Mapolda Aceh.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ahmad Haydar, F mengaku sebagai penjemput barang. Kelompok F merupakan jaringan narkoba Indonesia - Malaysia. Narkoba tersebut dijemput dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.
Kapolda menambahkan, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Pengungkapan 179 kilogram sabu-sabu tersebut telah menyelamatkan 1,4 juta lebih orang dari penyalahgunaan narkoba. Kini tersangka F ditahan di Mapolda Aceh guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.[*/Red]